Bintan – Srikandinews.com. Kapolres Bintan telah membentuk dan meresmikan Kampung Tangguh Narkoba Polres Bintan di dua tempat yaitu di wilayah Desa Penaga dan Desa Tembeling Kec. Teluk Bintan, Selasa (29/06/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan STR Kapolri No.1258/VI/RES.4/2021 tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba.
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba ini adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait tindak lanjut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam bidang pemberantasan peredaran Narkoba serta membangun kemitraan komunikasi efektif antara masyarakat dan Polri.
kegiatan dihadiri oleh Kasat Res Narkoba Polres Bintan, Kapolsek Teluk Bintan, Kades Penaga, Kades Tembeling, Bhabinkamtibmas Desa Penaga, Bhabinkamtibmas Desa Tembeling, Babinsa Desa Penaga, Personil Satresnarkoba Polres Bintan, Perwakilan Masyarakat Desa Penaga -/+ 15 orang dan perwakilan masyarakat Desa Tembeling -/+ 15 Orang.
Pernyataan peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK. M.M di tandai dengan pemukulan Gong, kemudian pembacaan Ikrar oleh Kades Penaga dan Kades Tembeling serta Kapolres Bintan Juga memberikan Taliasih berupa sembako secara simbiolis kepada pengurus dan masyarakat Desa Penaga dan Desa Tembeling Kab. Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, SIK. M.M juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi terkait pemakaian dan pengedar Narkoba di wilayah kita khususnya di wilayah Kab. Bintan segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian.
Reporter : Ade
Sumber : Humas