
NIAS – Srikandinews.com. Jurnalis WartaNewsTV, Welman Kristian Zai, dijadwalkan melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Nias pada Senin (26/10/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan Eka Darmansah P. Buulolo yang menuding pemberitaan media tersebut sebagai informasi bohong atau “hoaks”.
Dalam mengajukan laporan ini, Welman Kristian Zai akan didampingi oleh Agustinus Zebua dari Komisi Nasional Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK).
Saat ini, pihak jurnalis telah merampungkan berkas laporan beserta sejumlah dokumen pendukung. Bukti-bukti yang disiapkan meliputi tangkapan layar percakapan, kolom komentar, serta komunikasi melalui WhatsApp dan akun Facebook yang dinilai berkaitan erat dengan perkara ini. Dokumen klarifikasi dan surat permohonan maaf tertulis yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Eka juga turut dilampirkan sebagai bagian dari kronologi peristiwa.
Jaga Marwah Profesi Pers
Pihak redaksi WartaNewsTV.com menegaskan bahwa langkah hukum ini murni ditempuh untuk meminta kejelasan hukum demi menjaga marwah profesi dan kredibilitas karya jurnalistik. Redaksi membantah jika upaya ini disebut sebagai bentuk ancaman atau intimidasi terhadap pihak tertentu.
“Redaksi tidak memiliki niat untuk mengancam ataupun melakukan intimidasi terhadap siapa pun. Langkah ini kami tempuh melalui mekanisme hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan jurnalis dalam keterangan tertulisnya.
Tudingan “hoaks” dan tuduhan pemalsuan informasi dari Eka bermula setelah media ini menayangkan pemberitaan terkait dugaan persoalan yang melibatkan seorang kepala sekolah. Redaksi menegaskan, artikel tersebut ditulis berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, bukan untuk menghakimi.
Imbau Gunakan Hak Jawab
Redaksi menyayangkan sikap Eka yang langsung melabeli produk jurnalistik mereka sebagai hoaks di media sosial. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme resmi.
“Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan, keberatan tersebut seharusnya dapat disampaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi sesuai ketentuan undang-undang,” tambah pihak redaksi.
Meski siap membawa kasus ini ke ranah hukum, redaksi WartaNewsTV.com menyerahkan sepenuhnya penilaian unsur pidana dan pelanggaran hukum kepada penyidik Polres Nias. Redaksi berharap laporan ini bisa memberikan titik terang sekaligus menjadi edukasi agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diturunkan, berkas laporan tersebut sedang diproses untuk registrasi di Polres Nias. dan Sementara itu, awak media Srikandinews.com telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Eka Darmansah P. Buulolo terkait tudingan “hoaks” yang Saudara sampaikan di media sosial? Namun, hingga saat ini yang bersangkutan memilih tidak merespon konfirmasi wartawan alias tutup mulut.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online