
Nias – Srikandinews.com. Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, mangkir tanpa keterangan dari panggilan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Akibat ketidakhadirannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengagendakan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya. Minggu (25/10/26).
Sidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan saksi untuk enam orang terdakwa ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026). Perkara yang membelit para terdakwa ini bernilai kontrak fantastis, yakni sebesar Rp38.550.850.700.
Enam terdakwa yang kini tengah duduk di kursi pesakitan adalah Juang Putra Zebua (PPK), Oberlin Kurniawan Gea (KPA TA 2024), Fredy Ligim Putra Zebua (Direktur PT Viola Cipta Mahakarya), Lianus Ndruru (Direktur PT Artek Utama), Lister Boy Lase (KPA TA 2022–2023), serta Rahmani Oktaviani Zandroto (PA).
JPU Jadwalkan Panggil Pimpinan DPRD
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, membenarkan bahwa Bupati Nias sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan. Namun, orang nomor satu di Kabupaten Nias itu tidak hadir di persidangan tanpa memberikan alasan ataupun keterangan resmi.
Merespons mangkirnya sang kepala daerah, JPU langsung mengagendakan pemanggilan ulang. Tidak hanya Bupati, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2022. Para saksi yang akan dipanggil pada sidang Kamis, 29 Oktober 2026 mendatang meliputi:
1. Ya’atulo Gulo (Bupati Nias)
2. Alinuru Laoli (Ketua DPRD Kabupaten Nias TA 2022)
3. Maspena Gulo (Anggota DPRD Kabupaten Nias TA 2022)
4. Sabayuti Gulo (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias TA 2022)
Kehadiran para pejabat daerah ini dinilai sangat krusial oleh jaksa untuk mengurai fakta hukum dan memperkuat proses pembuktian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M. Nazir.
Saksi Ungkap Bobroknya Perencanaan Lokasi Baru
Sebelumnya dalam persidangan yang sama, JPU sempat memeriksa Marthin Luther Harefa selaku Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias TA 2021. Kesaksian Marthin langsung membongkar kejanggalan awal proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Menurut Marthin, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki perencanaan teknis matang pada tahun 2019 untuk membangun RSUD di lokasi yang lama. Perencanaan lama itulah yang awalnya digunakan sebagai syarat mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari pemerintah pusat.
Anehnya, proyek tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi baru. Marthin membeberkan bahwa di lokasi baru tersebut sama sekali tidak tersedia perencanaan teknis maupun alokasi anggaran untuk konsultasi perencanaan. Parahnya lagi, studi kelayakan (feasibility study) dipastikan tidak dilampirkan dalam perencanaan proyek di lokasi baru tersebut.
Marthin mengaku, seluruh proses persyaratan, pengajuan perpindahan lokasi, hingga eksekusi pembangunan rumah sakit kemudian dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto, yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.
Kejari Minta Masyarakat Kawal Kasus, Jangan Terprovokasi
Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi infrastruktur kesehatan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Jaksa memastikan seluruh jalannya persidangan akan murni berpatokan pada fakta hukum dan alat bukti yang muncul di pengadilan.
Masyarakat Nias juga diimbau untuk tetap tenang dan mengawal kasus ini secara objektif, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang sengaja diembuskan untuk melemahkan penegakan hukum. Kejari menegaskan bahwa ketidakhadiran Bupati Nias dalam satu kali panggilan ini belum bisa diartikan sebagai bentuk keterlibatan pidana, sebab statusnya saat ini murni dipanggil sebagai saksi.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online
I appreciate you sharing this blog post. Thanks Again. Cool.