Bintan – Srikandinews.com. Pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 pukul 21.00 WIB bertempat di pelabuhan Sungai Gentong Pasar Baru, Jl. Pasar Baru, Kel. Tanjung Uban Selatan, Kec. Bintan Utara, Kab. Bintan, Polres Bintan telah mengamankan PMI (Pekerja Migran I donesia) Ilegal sebanyak 53 orang.
Dari total 53 PMI Ilegal tersebut, 41 orang merupakan PMI yg bekerja di KIA (kapal ikan asing) dan masuk ke Kab. Bintan secara Ilegal, serta 12 PMI Ilegal lainnya merupakan PMI ilegal yg akan berangkat ke Malaysia.
Sebanyak 41 Orang PMI Ilegal yang bekerja sebagai ABK dikapal asing penangkap Ikan cumi berbendera Cina grup perusahaan FU YUAN YU yang tiba ke Pelabuhan Sungai Gentong pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 pukul 23.00 WIB menggunakan speed boat mesin 200pk yang tidak dikenal dan diketahui oleh para PMI.
Khusus PMI ilegal eks ABK kapal penangkap ikan cumi berbendera cina sebanyak 41 orang mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah namun masuk kembali ke indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan.
Sebanyak 12 Orang PMI Ilegal dari Kota Lombok berangkat menggunakan pesawat transit surabaya kemudian turun di Batam, kemudian naik taksi dari bandara ke pelabuhan kapal roro punggur Batam aelanjutnya ke pelabuhan penumpang Tg. Uban dan dijemput oleh seseorang lalu dibawa ke pelabuhan Gentong (Tidak Resmi) Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Pengakuan dari PMI Ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok An. NWR (Domisili di Lombok Tengah) sebesar Rp. 5 jt sd. 6 jt perkepala, selanjutnya memberangkatkan PMI ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi sungai gentong pasar, Bintan Utara.
Saat diamankan para PMI tersebut, terkait speedboat dan tekong maupun pengurus yg memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, Para PMI Dilakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kab. Bintan sebanyak 53 orang degan hasil Negatif dan juga Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.
Tindakan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.
Khusus ABK akan dilakukan Swab PCR kembali setelah berada ditempat karantina/selter tersebut.
HIMBAUAN Kapolres Bintan :
Agar warga masyarakat, Baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah, karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantinanya agar para PMI terhindar dari covid 19.
Terkait jalur jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di bintan dapat melaporkan pada bhabinkamtibmas ataupun call center 110 polres bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran covid 19.
Reporter : Ade
Sumber : Humas