
NIAS UTARA – Srikandinews.com. Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang mencekam menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial ZZ (59) di Nias Utara. Korban secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah dirinya dan anak-anaknya diancam menggunakan senjata tajam jenis parang oleh seorang pria oknum berinisial H alias Hero.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/638/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Jalan Menuju Tuhemberua, Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, pada Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban tengah meminta buah kelapa kepada terlapor di belakang rumahnya. Bukannya memberikan respons baik, terlapor tiba-tiba tersulut emosi dan melemparkan buah kelapa tersebut.
Melihat reaksi tersebut, korban sempat mempertanyakan alasan terlapor marah-marah. Namun, terlapor justru semakin naik pitam dan mengeluarkan ancaman yang mengerikan.
“Panggil suamimu biar kutusuk dia dan kau kupanggil juga anak-anakmu biar kutusuk juga,” ujar terlapor sambil memaki korban, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Situasi semakin genting ketika terlapor mulai mengejar korban dengan memegang sebilah parang. Ketakutan melihat aksi nekat tersebut, korban langsung melarikan diri ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tak berhenti di situ, terlapor yang masih emosi diduga sempat merusak beton rumah milik korban.
Proses Hukum
Merasa terancam keselamatan jiwanya beserta keluarga, korban akhirnya mendatangi Kantor SPKT Polres Nias untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dasar dugaan ancaman keselamatan ini, korban merasa sangat keberatan dan mengkhawatirkan keselamatannya. Kasus ini dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Korban beserta keluarganya berharap Polres Nias dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi korban di lingkungan tempat tinggalnya.
(✍️Arius Mendrôfa✍️)
Srikandinews media online