Home / Headline / Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Petugas Sosialisasi ke Pedagang dan Warga di Pasar Bintan Center

Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Petugas Sosialisasi ke Pedagang dan Warga di Pasar Bintan Center

Petugas Sosialisasi ke Pedagang dan Warga di Pasar Bintan Center(k/ft)

TANJUNGPINANG,Srikandineqs.com – Sejumlah petugas melakukan kegiatan sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 kepada masyarakat di kawasan Pasar Tradisional Bintan Center, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait berbagai kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi pada spanduk sosialisasi, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026, dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan selain tahun berjalan, serta pembebasan BBNKB-II sebesar 100 persen.

Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tunggakan selain tahun berjalan juga dibebaskan 100 persen.

Pemprov Kepri juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen bagi pembayaran melalui e-Samsat/SIGNAL, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau dari luar provinsi, tersedia pula potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen khusus untuk tahun 2026, sesuai ketentuan program.

Sosialisasi di lingkungan pasar dinilai penting karena kawasan tersebut menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat yang cukup ramai. Petugas terlihat memberikan informasi kepada pengendara dan masyarakat yang berada di sekitar area pasar.

Program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan mendapatkan keringanan yang telah disediakan pemerintah.

Pemprov Kepri sebelumnya juga telah memastikan program pemutihan PKB 2026 sebagai bagian dari kebijakan insentif kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir 30 September 2026 agar dapat memanfaatkan program keringanan tersebut.

(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *