
Deli Serdang — Srikandinews.com Perdebatan hukum terkait kelayakan dan status jabatan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus berlangsung di tengah masyarakat. Berbagai pandangan muncul dari para pakar hukum dan pihak terkait, namun berdasarkan analisis hukum dan ketatanegaraan yang berlaku, terdapat kesimpulan penting yang perlu dipahami oleh seluruh elemen bangsa.
SUMBER INFORMASI YANG DIRUJUKAN :
1. MDIS Singapura buka suara perihal isu ijazah Gibran — Fb Denny Indrayana, Sasongko Wanto.
2. Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Diskualifikasi Gibran! — Mahfud Md Sumber: facebook.com/share/v/1GTWRiMHT7/..
PANDANGAN DARI BERBAGAI PIHAK — ADA PERTANYAAN, NAMUN PROSEDUR TETAP MENJADI DASAR UTAMA :
Isu terkait dokumen persyaratan calon, khususnya ijazah SMA, memang sempat menjadi perhatian luas. MDIS Singapura dan beberapa pakar hukum termasuk Denny Indrayana menyoroti hal ini dan meminta kejelasan terkait keabsahan dokumen tersebut. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran setiap syarat yang dimiliki oleh calon pemimpin negara. Namun di sisi lain, prosedur hukum dan ketatanegaraan yang berlaku tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan status seseorang dalam jabatan negara.
PANDANGAN MAHFUD MD — PROSES KPU SUDAH SESUAI HUKUM, MK TIDAK BERWENANG MENGUBAH SETELAH PELANTIKAN :
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, memberikan pandangan hukum yang sangat penting dan menjadi rujukan utama dalam perkara ini. Beliau menegaskan beberapa hal mendasar:
“Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Diskualifikasi Gibran!” — Mahfud Md
Penegasan ini mengandung makna yang sangat dalam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
1. KELULUSAN DAN PENETAPAN OLEH KPU SUDAH MERUPAKAN KEPUTUSAN BERDASARKAN PROSEDUR HUKUM YANG BERLAKU
– KPU RI telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh dokumen persyaratan calon sesuai Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
– Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU telah menetapkan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi. Keputusan KPU tersebut telah bersifat tetap dan mengikat pada saat proses pemilu berlangsung.
– Artinya, pada saat pendaftaran dan penetapan, segala sesuatunya sudah dinyatakan memenuhi syarat menurut prosedur hukum yang berlaku.
2. MK TIDAK BERWENANG MENGUBAH HASIL SETELAH PENETAPAN DAN PELANTIKAN
– Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilu diatur dalam Pasal 474 UU No. 7 Tahun 2017, dan memiliki batas waktu serta ruang lingkup yang jelas — yaitu sebelum hasil pemilu ditetapkan dan dilantik.
– Setelah pejabat dilantik, maka mekanisme pemberhentiannya tidak lagi melalui jalur sengketa pemilu, melainkan melalui mekanisme pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7.
– Mahfud Md menegaskan bahwa diskualifikasi setelah pelantikan bukan lagi wewenang MK, karena prosedur hukum yang berlaku telah berjalan sampai tahap akhir dan telah menghasilkan penetapan yang sah.
3. DALAM KETATANEGARAAN, KEPUTUSAN YANG SUDAH DITETAPKAN DAN DILANTIK HARUS DIHORMATI
– Prinsip negara hukum menuntut kepastian hukum. Jika setiap keputusan yang telah sah dan berjalan dapat diubah kapan saja tanpa prosedur yang diatur undang-undang, maka ketatanegaraan menjadi tidak stabil.
– Keputusan KPU telah sah, pemilu telah dilaksanakan, hasil telah ditetapkan, dan pelantikan telah dilakukan. Seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.
KETATANEGARAAN — GIBRAN RAKABUMING RAKA TETAP TEGUH MENJABAT WAKIL PRESIDEN RI
Berdasarkan berbagai pandangan pakar hukum, terutama penegasan dari Mahfud Md serta prosedur ketatanegaraan yang berlaku, dapat disimpulkan hal-hal berikut:
Proses KPU Verifikasi dan penetapan telah dilakukan sesuai prosedur UU Pemilu yang berlaku saat itu.
Kewenangan MK MK tidak berwenang mendiskualifikasi pejabat yang sudah dilantik. Mekanisme pemberhentian lain jalur.
Kepastian Hukum Keputusan yang telah sah dan berjalan harus dihormati demi ketatanegaraan yang stabil.
Status Jabatan Gibran Rakabuming Raka tetap sah dan teguh menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Bukan berarti pertanyaan masyarakat tidak penting. Pertanyaan itu wajar dan harus dijawab dengan transparan. Namun dalam negara hukum, prosedur dan waktu juga memiliki aturan yang harus dihormati. Jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan, jalannya sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu. Setelah proses selesai dan pejabat telah dilantik, maka mekanisme lain yang berlaku. Demikian prinsip negara hukum — keadilan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan.”
HUKUM BERJALAN SESUAI PROSEDUR, JABATAN TETAP SAH
“Kita semua sama di hadapan hukum. Pertanyaan masyarakat adalah bukti bahwa rakyat peduli. Namun hukum juga memiliki jalannya sendiri — ada waktu, ada prosedur, ada lembaga yang berwenang. Selama belum ada putusan sah sesuai prosedur yang berlaku untuk memberhentikan, maka Gibran Rakabuming Raka tetaplah Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Itulah ketegasan hukum dan kepastian yang harus kita junjung bersama sebagai warga negara yang taat hukum.” ( SA/tim)
Srikandinews media online