Home / Riau / Ketua LSM Gakorpan Riau Minta Penyidik Dalami Bukti dan Periksa Terlapor Perambah Hutan Mangrove di Desa Serusa Rohil

Ketua LSM Gakorpan Riau Minta Penyidik Dalami Bukti dan Periksa Terlapor Perambah Hutan Mangrove di Desa Serusa Rohil

Rohil, Riau – Srikandinews.com. Kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Penghuluan (Desa) Serusa, Kec. Bangko, Kab. Rohil, Riau yang dilaporkan oleh Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean ke Polda Riau, pada Rabu (29/07/2026) telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir (Rohil), serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 3 September 2026 telah diterimanya.

Begitu juga halnya dengan undangan klarifikasi yang dikirim Penyidik Polres Rohil telah dipenuhi Rahmad Panggabean pada Senin (28/09/206.

“Saya sudah ceritakan semuanya ke Penyidik saat diminta klarifikasi oleh Penyidik. Apa yang menjadi objek laporan LSM Gakorpan Riau, saya sampaikan,” kata Rahmad kepada Awak Media di Pekanbaru, Selasa (03/11/2026) saat ditanya perkembangan laporan dugaan perambahan hutan kawasan mangrove di Desa Serusa.

Akan tetapi, kata Rahmad, hampir 4 bulan sejak laporan dilayangkan, Penyidik Polres Rohil belum nemanggil para Terlapor. Penyidik masih berkutat dengan saksi dari Pelapor. “Disinilah saya kecewa, mengapa harus menunggu saksi dari saya. Bukti surat-surat sudah ada, rekaman pengakuan dari Kepala Desa Serusa juga ada, kenapa tidak diperiksa?” tanya Rahmad penuh heran.

Ia juga mengakui bahwa saksi darinya sudah diundang oleh Penyidik sebanyak 2 kali, akan tetapi tidak datang.

“Kalau saksi dari Pelapor tidak datang, apa laporan saya tidak dilanjutkan? Sementara bukti-bukti sudah ditangan Penyidik. Kalau memang Penyidik Polres Rohil tidak sanggup bekerja untuk menuntaskan ini, karena mungkin ada Oknum yang terlibat, Saya akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” ucapnya.

Saat ditanya alasan kenapa saksi pelapor tidak memenuhi 2 kali panggilan Penyidik, Rahmad tidak mengetahuinya. Tetapi Ia menduga, bahwa saksi yang awalnya bersedia memenuhi panggilan Penyidik, merasa ketakutan dirinya akan dilibatkan dalam permasalahan perambahan hutan kawasan mangrove tersebut.

Pasalnya, ungkap Rahmad, Ia baru mengetahui dan memiliki bukti bahwa alat berat diduga digunakan untuk merambah hutan mangrove tersebut dibeli oleh terduga (LS) seharga Rp. 600 juta melalui saksi (RT) dari PT. Gaya Makmur Motors. Ironisnya, alat berat atas nama saksi (RT) tersebut pernah diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Rohil. Kejadiaan ini sebelum Tim LSM Gakorpan DPD Riau melakukan investigasi di wilayah tersebut.

“Salah seorang terlapor berinisial (LS) diduga membeli alat berat melalui RT. Dan alat berat tersebutlah yang diduga dipakai untuk merambah kawasan mangrove di Desa Sarusa. Alat berat tersebut pernah diamankan APH Polres Rohil di lokasi. Ini terjadi sebelum kita melakukan investigasi,” terang Rahmad.

Awak Media sampai saat ini masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi kepada LS guna mempertanyakan dugaan pembelian lahan kawasan hutan mangrove di Desa Serusa dan pembelian alat berat yang digunakan di lokasi tersebut. Sama halnya dengan RT, awak media belum melakukan konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan alih fungsi Kawasan Hutan Mangrove (KHM) di Desa Serusa, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, awalnya dilaporkan saksi ke Ketua LSM Gakorpan DPD pada awal bulan Juli 2026. Investigasi atas llaporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim LSM Gakorpan pada tanggal 7 Juli 2026 dengan terjun langsung ke lokasi Kawasan Hutan Mangrove (KHM) di Desa Serusa.

Usai melakukan investigasi, kepada Awak Media di Bagansiapiapi, Rahmad Panggabean mengungkapkan, dirinya sangat tercengang melihat langsung kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan (Desa) Serusa, Kec. Bangko. Menurutnya, ratusan hektar hutan mangrove diduga telah menjadi perkebunan kelapa sawit, ratusan lainnya telah distacking dengan menggunakan alat berat. Ironinya, kegiatan tersebut diduga diketahui oleh Oknum Kepala Desa (Penghulu) Serusa.

LSM Gakorpan DPD Prov. Riau menilai, perambahan kawasan hutan mangrove ini dilakukan oleh para Mafia tanah. Pasalnya, hutan mangrove yang sejatinya berfungsi sebagai pelindung pantai dari Abrasi dan intrusi air laut, sebagai tempat habitat ikan, udang, kepiting dan biota pesisir lainnya, kini sebahagian telah menjadi kebun kelapa sawit.

Alih fungsi tersebut menurut Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, tidak bisa dianggap enteng. Ada dugaan Mafia Tanah bekerja sama dengan Oknum Kepala Desa berupaya mengalihkan fungsi hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit demi untuk memperkaya diri maupun kelompoknya

“Belasan Surat Penyerahan dan Surat Pendaftaran Tanah yang ditanda tangani Kepala Desa Serusa pada tahun 2023 dan 2022 yang telah kami kantongi, menjadi dugaan kuat bahwa mafia tanah yang merambah hutan mangrove di Desa Serusa bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa,” kata Rahmad di salah satu kedai kopi di Bagan Siapiapi, Jumat (10/07/2026) pagi.

Diungkapkannya, dari informasi yang diterimanya, diduga modus yang dijalankan oleh Oknum Kepada Desa Serusa yaitu dengan membentuk Kelompok Tani. Masing-masing Anggota kelompok tani mendapatkan lahan seluas 200 M2. Tak berselang lama, lahan tersebut diserahkan kepada pihak kedua dengan membayar ganti rugi (dijual) senilai Rp. 25 – 30 juta. Disinilah peran Oknum Kepala Desa dengan menandatangani surat penyerahan dari pihak pertama (penjual) kepada pihak kedua (pembeli). Bahkan, tambah Rahmad, ada belasan surat telah diserahkan kepada seseorang berinisial LS, warga jalan Poros RT 011/RW 004, Parit Aman dengan membayar ganti rugi.

“Gawat sekali lahan mangrove bisa diserahkan kepada pihak kedua dengan membayar ganti rugi,” ujar Rahmad.

“Saya menduga kelompok tani yang dibentuk tersebut fiktip. Karena, identitas pihak pertama (penjual) ada yang beralamat di Deli Serdang, bahkan ada Oknum PNS yang beralamat di Pekanbaru,” kata Rahmad.

“Oknum Penghulu (Kades) Serusa telah mengaku kepada saya bahwa surat- surat yang dikeluarkannya salah dan Ia (Kades-red) merasa menyesal telah memberikan izin pengelolaan hutan mangrove kepada Kelompok Tani yang belakangan diketahuinya hutan mangriove tersebut beralih fungsi. Jadi tidak ada lagi alasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak meminta pertanggungjawaban dari oknum Kades Serusa,” pungkas Rahmad saat itu.

Dikonfirmasi di Kedai Kopi Harmony Bagan Siapiapi, Rabu (08/07/2026), kepada Awak Media, Kepala Desa (Penghulu) Serusa, Jumino yang didampingi mantan Sekretaris Desa Serusa, Khoirul Huda, juga mengakui bahwa ratusan hektar kawasan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluaan (Desa) Serusa telah menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan, katanya, kurang lebih 150 Ha kebun kelapa sawit tersebut milik seseorang yang diduga berinisial AH.

“Saya tidak tahu itu kawasan hutan mangrove. Saya baru mengetahuinya pada tahun 2024,” dalih Jumino saat itu.

Perlu diketahui, larangan perambahan hutan mangrove diatur ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aturan ini melarang keras penebangan, konversi lahan menjadi perkebunan (seperti sawit). Pelanggar terancam sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Berikut adalah rincian dasar hukum dan sanksi terkait larangan perambahan mangrove di Indonesia:
1. UU Nomor 41 Tahun 1999Y tentang Kehutanan: melarang penebangan pohon di wilayah sempadan pantai (130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi).
2. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Menjadikan perambahan di kawasan suaka alam atau hutan konservasi sebagai tindak pidana.

Sanksi Pidana, Pelaku perusakan atau perambah hutan terancam hukuman penjara dan denda administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran dan luasan area yang dirusak (mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan). (Tim/red).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *