
MEDAN – Srikandinews.com /Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional VI Medan resmi menindaklanjuti laporan dugaan ketidaksesuaian penerapan sistem merit dalam pengangkatan dan penempatan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (DPP LP-KPK).

Berdasarkan surat resmi nomor 533/KR.VI/BKN/X/2026 yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., menyatakan bahwa pihak BKN saat ini tengah melakukan proses klarifikasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara terkait aduan tersebut.
Surat tanggapan dari BKN ini merupakan respon cepat atas surat pengaduan lanjutan dan permohonan pemeriksaan nomor 81/LP-KPK/Kep.Nias/X/2026 yang dikirimkan oleh tim LP-KPK pada 22 Oktober 2026 lalu. Sebagai bentuk pengawasan yang serius, tembusan surat ini juga disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN Pusat, Bupati Nias Utara, Sekda, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Utara.
Merespons perkembangan positif ini, perwakilan Tim LP-KPK Kepulauan Nias sumut, Agus Zebua, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas respons cepat dan keterbukaan instansi pengawas ASN tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas dan profesional dari BKN Regional VI Medan yang langsung memproses pengaduan kami. Kami berharap proses klarifikasi ini berjalan objektif demi menegakkan keadilan dan aturan birokrasi yang bersih di Nias Utara,” ujar Agus Zebua.
Kasus dugaan pelanggaran sistem merit ini kini menjadi sorotan publik di Kepulauan Nias, di mana masyarakat menantikan hasil klarifikasi resmi dari Pemkab Nias Utara serta tindakan lanjutan yang akan diambil oleh pihak BKN.
(✍️Arius Mendrôfa✍️).
Srikandinews media online