
Lolowua, HILISERANGKAI – Srikandinews.com ) Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, dalam menegakkan disiplin administrasi pemerintahan desa. Camat Hiliserangkai resmi melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada Kepala Desa Lolowua melalui surat resmi tertanggal 2 November 2026.
Surat bernomor 400.10.2/1891/Kec.HLS/XI/2026 yang dikeluarkan di Dahadano Botombawo tersebut bersifat “Penting” dan memuat perihal langsung mengenai Sanksi Administratif Peringatan Ke-3 (tiga). Sanksi ini menjadi tahapan krusial dalam regulasi pemerintahan daerah sebelum potensi penjatuhan sanksi yang lebih berat bagi pejabat desa terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lolowua, Arnius Mendrôfa, membenarkan adanya surat teguran administratif tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini dipicu oleh tindakan salah satu perangkat desa yang lalai membayar pajak dan saat ini diduga telah melarikan diri ke Jakarta.
“Terkait surat SP-3 tersebut, itu adalah teguran administratif dari camat selaku pimpinan wilayah. Penyebabnya adalah salah satu perangkat desa yang tidak membayar pajak dan telah melarikan diri, yang informasinya saat ini berada di Jakarta,” ujar Arnius.
Merespons adanya isu miring, Arnius menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah mengintervensi media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ingin melakukan telaah atau melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Ia menyatakan bahwa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa telah diserahterimakan secara resmi di Dinas terkait.
Di sisi lain, persoalan ini mendapat perhatian serius dari penegak hukum dan lembaga pengawas. Tim Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyatakan siap bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik serta menjaring aspirasi dari masyarakat setempat.
Rencananya, seluruh temuan dan laporan pengaduan tersebut akan diteruskan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli guna menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran hukum serta dugaan tantangan terbuka dari pihak kepala desa terhadap fungsi pengawasan lembaga.
(Tim)
Srikandinews media online