
Deli Serdang – Srikandinews.com Satu pekan telah berlalu sejak awak media pertama kali memberitakan maraknya perjudian judi slot online di Gang Besi, Desa Ramunia Dua, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Namun hingga saat ini, aktivitas perjudian tersebut masih berjalan aktif dan tidak tersentuh hukum.
Tim awak media telah lakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kapolsek Pantai Labu, konfirmasi resmi kepada Kapolsek Pantai Labu, Ipda Iralfat Yaroni Dachi, S.H. pada Jumat, (25-09-2026,) namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak kepolisian setempat bahkan diduga Kapolsek diduga telah melakukan pembiaran konfirmasi tim awak media atau apakah alergi terhadap wartawan karena perjudian di wilayah hukumnya telah di ketahui wartawan.
KONFIRMASI RESMI TELAH DIKIRIM, BELUM ADA JAWABAN :
Melalui surat konfirmasi bertanggal 25 September 2026, Media Purna Polri beserta tim awak media lain, — mengajukan empat pertanyaan pokok kepada Ipda Iralfat Yaroni Dachi, S.H. — Kapolsek Pantai Labu:
1. Tanggapan terkait perjudian di Ramunia II — mohon penjelasan resmi pihak kepolisian atas maraknya aktivitas judi slot online di wilayah tersebut.
2. Apakah sudah dilakukan pengecekan lokasi? — setelah pemberitaan pertama, apakah pihak Kepolisian telah turun langsung ke lokasi?
3. Komentar terkait judi slot online — mengapa hingga saat ini warga melaporkan lokasi tersebut masih beroperasi?
4. Tindakan terhadap pelaku, pemilik, dan lokasi — apakah akan dibiarkan terus berjalan, atau justru diberantas sesuai hukum yang berlaku?
Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada Kapolresta Deli Serdang, Humas Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Hingga saat ini, belum ada jawaban maupun tanggapan.
JUDI TETAP BEROPERASI, DIMODAL BESAR, OMSET RATUSAN JUTA RUPIAH
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan laporan warga, aktivitas perjudian tersebut:
– Lokasi tetap beroperasi di Gang Besi, Desa Ramunia Dua — tidak ada tanda-tanda penutupan.
– Digerakkan oleh pemilik bermodal besar — terlihat kendaraan pribadi dan mobil-mobilan yang datang silih berganti, diduga sebagai penanggung jawab maupun penampung uang taruhan.
– Omset mencapai ratusan juta rupiah — diperkirakan perputaran uang per hari mencapai puluhan juta rupiah, sehingga dalam sebulan dapat mencapai ratusan juta rupiah.
– Beroperasi hampir 24 jam — menggunakan sistem pergantian petugas/shifts, sehingga aktivitas terus berjalan tanpa henti.
DASAR HUKUM, PELANGGARAN, DAN SANKSI PIDANA
Perlu ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi slot online, dilarang keras dan merupakan tindak pidana di Indonesia. Berikut dasar hukum lengkapnya:
1. KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal Pelanggaran Sanksi Pidana
Pasal 303 ayat (1) KUHP Ikut serta dalam perjudian yang diadakan di tempat yang dapat dikunjungi umum Penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,-
Pasal 303 bis KUHP Menyelenggarakan perjudian, menjadi penanggung jawab perjudian, atau menempatkan sarana perjudian Penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,-
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024)
Pasal Pelanggaran Sanksi Pidana
Pasal 1 Semua bentuk perjudian dilarang di seluruh wilayah NKRI
Pasal 4 Menyelenggarakan perjudian, mengadakan perjudian, atau turut serta sebagai penjudi Penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,-
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal Pelanggaran Sanksi Pidana
Pasal 27 ayat (2) UU ITE Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Masyarakat dari Perjudian
– Mempertegas larangan perjudian dan memperluas kewenangan aparat untuk melakukan penindakan, termasuk terhadap perjudian berbasis daring/online.
KETIDAK ADA TINDAKAN MENIMBULKAN DUGAAN BARU :
Belum adanya tindakan tegas dan belum adanya tanggapan dari Kapolsek Pantai Labu Ipda Iralfat Yaroni Dachi, S.H. hingga satu pekan setelah pemberitaan memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat:
– Mengapa hingga saat ini belum ada penindakan?
– Apakah ada keterlibatan atau perlindungan pihak tertentu sehingga lokasi tersebut tetap aman?
– Bagaimana tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya?
– Apakah konfirmasi resmi yang telah dikirimkan akan diabaikan begitu saja?
“Kami sudah melaporkan, sudah menunggu. Tapi lokasi judi itu masih berjalan seperti biasa. Uang rakyat habis begitu saja setiap hari di sana. Harus ada yang bertindak, harus ada yang menjelaskan.” — keluh seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
SERUAN KEPADA PIHAK BERWENANG :
1. Kepada Kapolsek Pantai Labu, Ipda Iralfat Yaroni Dachi, S.H. — untuk segera memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan, dan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kepada Kapolresta Deli Serdang & Kejaksaan Negeri Deli Serdang — selaku pihak yang ditembuskan, untuk memantau dan memastikan adanya tindak lanjut yang nyata.
3. Kepada seluruh elemen masyarakat — untuk tidak terlibat dalam perjudian dan berani melaporkan setiap aktivitas perjudian yang ditemui di lingkungannya.
“Judi slot online di Gang Besi, Ramunia Dua, Kecamatan Pantai Labu, telah diberitakan satu pekan lalu namun hingga kini masih beroperasi. Konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada Kapolsek Pantai Labu Ipda Iralfat Yaroni Dachi, S.H. beserta tembusan kepada Kapolresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, namun belum ada tanggapan. Aktivitas tersebut melanggar Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 jo. UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Omset ratusan juta rupiah per bulan terus berputar sementara pihak berwenang belum memberikan jawaban. Masyarakat berhak mengetahui mengapa hukum belum ditegakkan di wilayah tersebut.”
1. KUHP — Pasal 303 ayat (1), Pasal 303 bis
2. UU No. 7 Tahun 1974 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Penertiban Perjudian — Pasal 1, Pasal 4
3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE — Pasal 27 ayat (2)
4. UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Masyarakat dari Perjudian
Wartawan : tim
Srikandinews media online