
Deli Serdang,Srikandinews.com – Manajemen Kebun Tanjung Garbus, PTPN IV Regional 2, memberikan pernyataan tegas dan terbuka kepada seluruh pihak, terutama vendor dan pelaksana pekerjaan, bahwa MANAJEMEN TIDAK AKAN DAN TIDAK BOLEH MEMBIARKAN PEKERJAAN APA PUN MELANGGAR ATURAN, MELANGGAR SPESIFIKASI, ATAU MERUGIKAN PERUSAHAAN MAUPUN NEGARA! Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan resmi atas berbagai pemberitaan dan temuan di lapangan terkait pelaksanaan pekerjaan pihak ketiga di lingkungan kebun.
BUKAN TIDAK MAU TANGGUNG JAWAB — TAPI KAMI TEGAS: PEKERJAAN HARUS SESUAI ATURAN, BUKAN SEKEHENDAK VENDOR!
Manajemen menegaskan dengan tegas: Kami bukan tidak mau bertanggung jawab. Justru karena kami SANGAT bertanggung jawab, maka kami TIDAK AKAN MENERIMA pekerjaan yang melanggar aturan, tidak sesuai spesifikasi, atau merugikan perusahaan! Seluruh pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga (vendor) — baik itu pengerasan jalan, pemeliharaan jalan, rawat tanaman ulang, maupun angkutan produksi — semua harus mengikuti prosedur, spesifikasi, dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak! Bukan sesuka hati vendor!
“Kami tidak akan menerima pekerjaan yang asal jadi, yang melanggar prosedur, yang tidak sesuai spesifikasi. Kalau vendor bekerja semaunya sendiri, melanggar aturan, apa bedanya kami tidak mengawasi? Itu bukan tanggung jawab! Itu kelalaian! Dan kami TIDAK AKAN MELAKUKAN KELALAIAN ITU!” — Tegas Manajemen Kebun Tanjung Garbus.
TANGGUNG JAWAB VENDOR — TAPI MANAJEMEN TIDAK AKAN TUTUP MATA!
Manajemen menjelaskan dengan jelas pembagian tanggung jawab:
– Vendor bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan — mulai dari cara kerja, bahan yang digunakan, ketepatan waktu, hingga kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
– Manajemen bertanggung jawab mengawasi dan menilai — apakah hasil pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi, dan prosedur yang berlaku.
– JIKA MELANGGAR = DITOLAK! Manajemen TIDAK AKAN segan menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai, meminta perbaikan, hingga mengenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak!
– TIDAK ADA TOLERANSI! Alasan “sudah biasa begitu”, “selama ini begini”, atau “tidak ada yang keberatan” — BUKAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA! Aturan tetap aturan! Spesifikasi tetap spesifikasi!
TERKAIT DUGAAN PENGGUNAAN BBM SOLAR SUBSIDI — INI TIDAK BISA DITOLERANSI! SIAPA PUN YANG TERLIBAT, AKAN KAMI TINDAK!
Merespons dugaan penggunaan BBM Solar Subsidi untuk keperluan operasional pekerjaan kebun yang dikelola pihak ketiga, Manajemen menyatakan sikap yang SANGAT TEGAS:
“Penggunaan Solar Subsidi untuk keperluan komersial atau usaha yang bukan peruntukannya — ITU PELANGGARAN BERAT! Itu merugikan negara! Itu melanggar undang-undang! Dan kami TIDAK AKAN MEMBIARKAN HAL TERSEBUT TERJADI DI LINGKUNGAN KEBUN TANJUNG GARBUS!”
Manajemen menegaskan:
– AKAN DIPERIKSA SECARA MENYELURUH! Setiap informasi, setiap dugaan, setiap laporan akan kami periksa satu per satu di lapangan. Tidak ada yang akan kami lewatkan.
– BILA TERBUKTI = SANKSI BERAT! Bila terbukti vendor menggunakan BBM subsidi untuk pekerjaan kebun tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan — akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan kontrak!
– BILA TERLIBAT INTERNAL = DIKELUARKAN DAN DIPROSES.
Bila ditemukan ada pegawai internal yang terlibat, mengizinkan, atau melindungi praktik tersebut — akan dikenakan sanksi terberat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat dan diserahkan kepada pihak berwenang!
– TIDAK ADA KATA MAAF UNTUK PELANGGARAN YANG MERUGIKAN NEGARA! Solar subsidi adalah hak rakyat, bukan untuk diperjualbelikan atau digunakan secara ilegal!
PRINSIP TEGAS MANAJEMEN — TIDAK ADA KOMPROMI DENGAN PELANGGARAN :
1 Tidak Ada Kompromi Aturan dilanggar = ditolak, diperbaiki, disanksi. Tidak ada negosiasi!
2 Tidak Ada Tutup Mata Apa pun pelanggarannya, sekecil apa pun — akan diperiksa dan ditindak!
3 Tidak Ada “Biasa Begini” Kebiasaan melanggar aturan = tetap pelanggaran! Harus dihentikan SEKARANG!
4 Hanya Hasil Sesuai Aturan Yang Diterima Spesifikasi terpenuhi, prosedur diikuti, aturan dipatuhi = baru diterima!
5 Siapa Salah, Siapa Tanggung Vendor salah = vendor tanggung. Pegawai salah = pegawai tanggung. Tidak ada saling tuding!
KAMI TEGAS KARENA KAMI BERTANGGUNG JAWAB.
“Kami ditegaskan bukan karena kami keras kepala, TAPI KAMI TEGAS KARENA KAMI BERTANGGUNG JAWAB! Bertanggung jawab kepada perusahaan, bertanggung jawab kepada negara, dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat Indonesia! Kalau kami diam melihat aturan dilanggar, kami yang salah! Kalau kami menerima pekerjaan yang tidak sesuai, kami yang merugikan! Maka dari itu — KAMI TIDAK AKAN MENERIMA, TIDAK AKAN MEMAINKAN, DAN TIDAK AKAN MEMBIARKAN SATU PUN ATURAN DILANGGAR DI KEBUN TANJUNG GARBUS! Siapa pun yang melanggar, siap-siap untuk ditindak!”
(SYAHRUL ANWAR/ Bambang Hendrawan dan Tim )
Srikandinews media online