
Gunungsitoli – Srikandinews.com. Dugaan penyelewengan material proyek yang melibatkan pihak rekanan pemborong kini memasuki babak baru. Pihak kontraktor diminta untuk tidak sekadar berdalih telah “memulangkan” atau menyerahkan besi material sisa proyek kepada pihak UPTD Bina Marga, Bina Konstruksi Dan Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara, melainkan harus mampu membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, salah satu pihak oknum mengaku telah memulangkan besi bekas proyek tersebut ke pihak dinas. Namun, pengakuan lisan itu dinilai janggal karena mereka tidak bisa menunjukkan surat jalan maupun dokumen pendukung lainnya.
Publik kini mendesak transparansi penuh dan menantang pihak pemborong untuk menunjukkan tiga bukti otentik yang tidak bisa dimanipulasi:
1. Dokumen/Surat serah terima resmi yang ditandatangani secara basah atau sah oleh kedua belah pihak, yaitu perwakilan dinas terkait dan pihak pemborong.
2. Bukti dokumen logistik perjalanan armada pengangkut material yang menunjukkan rute langsung menuju gudang penyimpanan resmi milik dinas.
3. Nama jelas beserta jabatan struktural dari petugas kedinasan yang bertanggung jawab penuh menandatangani dokumen penerimaan barang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jika pihak kontraktor atau oknum yang terlibat tidak dapat menunjukkan ketiga dokumen otentik di atas, maka klaim pengembalian besi tersebut patut dipertanyakan. Tanpa adanya dokumen hitam di atas putih, tindakan menguasai atau memindahkan material aset daerah tersebut dapat diduga kuat sebagai bentuk pelanggaran hukum serius atau tindak pidana penggelapan aset konstruksi.
Masyarakat dan instansi pengawas meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa validitas administrasi proyek ini demi mencegah kerugian negara yang lebih besar. Kasus ini terus dikawal ketat oleh berbagai elemen masyarakat guna memastikan tidak ada aset kedinasan yang menguap tanpa kejelasan hukum.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online