Deli Serdang – Srikandinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Direktur CV. Rizky Amanda berinisial “SH” alias “Kakek”, setelah berkas perkara dugaan penipuan dinyatakan lengkap (P-21) dari Polresta Deli Serdang, Jumat (7/8/2026). Tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lubuk Pakam sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Deli Serdang, Patar Danil Pangabean, membenarkan penahanan tersebut. “Iya benar, tersangka SH alias Kakek sudah ditahan di Lapas Lubuk Pakam. Kita tunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Selama proses penyidikan di Polresta Deli Serdang, tersangka belum ditahan dengan jaminan tidak akan melarikan diri. Namun setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan, Kejari mengambil langkah tegas menahan tersangka demi menjaga proses hukum berjalan lancar.
Modus Operandi: Sewa Nama Perusahaan Tipu Rekanan
Kasus ini mencuat pada 2025 dan menyita perhatian publik karena banyak kontraktor rekanan Pemkab Deli Serdang menjadi korban. Tersangka menyewakan nama perusahaannya untuk proyek Penunjukan Langsung maupun proyek tender dengan janji pembayaran imbalan 2,5–6 persen dari nilai proyek setelah dana dicairkan. Namun uang yang diterima tidak pernah dikembalikan kepada para kontraktor.
Salah satu korban, Purwadi Gunawan, melaporkan kerugian lebih dari Rp350 juta ke Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025 dengan bukti laporan nomor: LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang. Laporan dibuat karena tersangka tidak memiliki i’tikad baik menyelesaikan persoalan.
Dasar Hukum & Ancaman Pidana
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang menyerahkan barang/kekayaan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika terbukti juga melakukan penggelapan, dapat dijerat Pasal 372 KUHP ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Penegakan Hukum Tegas, Warga Berharap Keadilan
Penahanan ini menjadi bukti bahwa kejahatan penipuan tidak akan lolos dari hukum. Warga dan para korban berharap persidangan segera berjalan transparan, cepat, dan menghasilkan putusan yang adil. Pelaku penipuan yang merugikan banyak pihak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran dan tidak ada lagi yang dirugikan. Semoga uang rakyat yang digelapkan dapat dikembalikan seutuhnya.
(SA)
Srikandinews media online