Rohul, Riau – Srikandinews.com. Dugaan penyerobotan lahan yang telah ditanami Kelapa Makan dan Kelapa Sawit milik Almarhum Jonson Silalahi dilaporkan oleh Elsina Sihombing, istri Almarhum Jonson Silalahi ke Polres Rokan Hulu, Rabu (02/10/2024).
Didampingi Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, usai diperiksa Penyidik, kepada Awak Media, Elsina mengatakan, bahwa Ia melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik suaminya yang terletak di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, karena saat dilakukan mediasi beberapa bulan yang lalu tak membuahkan keputusan.
Elsina merasa heran, surat tanah yang dimilikinya yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) No. Reg. Camat : 590/77/SKGK/BD/III/2016 seluas 19.602 M² (hampir 2 hektar), diduga telah dikapling-kapling oleh beberapa orang. Bahkan, telah timbul SKGK No. Camat : 590/690/SKGK/BD/XI/2019 tanggal 19 November 2019 atas nama Dumasari Br. Hasibuan seluas 330 M² di lokasi tanah tersebut.
Dikutip dari hasil laporan Elsina Sihombing ke Penyidik Polres Rohul, bahwa kronologis kejadiannya adalah, pada tanggal 14 Juni 2022, Jonson Silalahi meninggal dunia. Beberapa hari kemudian, Elsina Sihombing mendapat cerita bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh Dumasari Br. Hasibuan. Mendengar hal tersebut, Elsina bersama anaknya menemui Dumasari Br. Hasibuan untuk mengklarifikasi mengenai cerita tersebut.
Sesampainya di rumah Dumasari Br. Hasibuan, Ia (Dumasari-red) menunjukkan surat SKGK No. Camat : 590/690/SKGK/BD/XI/2019 tanggal 19 November 2019 yang dimilikinya.
Beberapa hari kemudian, Elsina bersama Pekerja di kebunnya pergi ke lahan milik almarhum suaminya untuk memanen Sawit hasil kebun tersebut. Pada saat pemanenan berlangsung, datang seorang laki-laki yang tak dikenal dengan logat diduga suku Nias dengan membawa parang/senjata tajam menemui pekerja Elsina dan mengatakan, ” jangan dipanen sawit itu, karena lahan itu milik saya, sudah saya beli “.
Kemudian, Elsina datang menemui laki-laki yang tak dikenal tersebut dan mengatakan, ” ini sawit ku, aku dulu yang menanamnya, mana surat mu yang menyatakan ini milikmu?”.
Setelah kejadian tersebut, Elsina Sihombing tidak berani datang dan memanen sawit tersebut, karena laki-laki yang tak dikenalnya tersebut diduga mengancam dengan membawa parang/senjata tajam.
“Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Karena, Saya mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta,” ujar Elsina.
Di tempat yang sama, Ketua Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean menduga, apa yang dialami Elsina Sihombing, ada keterlibatan Oknum Aparatur Desa Teluk Sono dalam menerbitkan surat. SKGK
“Surat asli SKGK atas nama almarhum Jonson Silalahi ada di tangan ahli waris, yaitu Elsina Sihombing sebagai sah dari Jonson Silalahi, kenapa bisa terbit surat SKGK atas nama Dumaria Br. Hasibuan di objek yang sama. Kalau tidak ada kerjasama dengan oknum Aparatur Dssa, tak mungkin terbit SKGK atas nama Dumaria Br. Hasibuan,” kata Rahmad.
Ia juga menjelaskan, bila memang ada balik nama atau pemecahan surat-surat, harusnya alas hak (surat dasar) harus ditarik dan diubah.
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Sono, Tamidi, saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui telepon seluler, Kamis (03/10/2024) menjelaskan, bahwa Jonson Silalahi sebelum meninggal dunia telah menjual sebahagian tanahnya kepada beberapa orang. Tanah tersebut dijual Jonson karena saat itu Ia sedang sakit.
Lanjutnya, merasa kasihan karena sakit, dimana Istri dan anak Jonson tak tinggal bersamanya sejak lama, masyarakat akhirnya membeli, karena mengetahui memang lahan tersebut dan surat SKGK ada di tangan Jonson Silalahi.
Tamidi juga mengatakan, bahwa beberapa surat SKGK terbit di objek lahan tersebut atas persetujuan Jonson Silalahi meskipun surat dasarnya (alas haknya) tidak ditarik untuk diubah.
“Terbitnya SKGK atas nama orang lain atas persetujuan Jonson Silalahi. Memang surat dasarnya atau alas haknya belum diubah karena masih di tangan orang lain karena Jonson Silalahi juga meminjam uang kepada orang tersebut. Belum lunas hutangnya, Jonson keburu meninggal dan akhirnya dilunasi oleh istrinya. Itulah kenapa sekarang surat lahan tersebut di tangan Elsina Sihombing,” ungkap Tamidi.
Camat Bonai Darussalam, Elfitrend Saputra saat diminta tanggapannya, Kamis (03/10/2024) menjelaskan, bahwa dirinya menjabat sebagai Camat Bonai Darussalam sejak tahun 2022, sehingga tak mengetahui terkait terbitnya SKGK tahun 2016 dan 2019.
Tapi Ia menjelaskan, bahwa Camat hanya memberikan tanda tangan. Segala persyaratan, baik lokasi dan sebagainya, itu pihak desa yang mengetahui dan memegang dokumennya.
“Kita hanya tanda tangan saja apa yang diajukan oleh pihak desa,” kata Elfitrend.
Saat ditanya, apakah surat dasar atau alas hak harus ditarik bila terbit surat baru di objek yang sama, Elfitrend dengan tegas mengatakan, apapun alasannya, bila balik nama, terjadinya pecah surat, harus ditarik surat dasar (alas hak).
Ia juga menyarakan, bila terjadi tumpang tindih surat di objek yang sama, laporkan kasus Perdata ke pihak berwajib, lalu Pidananya. (Tim).