
Tanjungpinang – Srikandinews.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memanggil Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2017 -2019.
Dalam pemanggilan tersebut, Anggota DPRD periode sebelumnya Hot Asi dari Partai Gerindra dan Said Idris (masih aktif) dari Partai Hanura, dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.
“Kita tetap menghadiri panggilan Kejari. Dan itu merupakan hal biasa. Diketahui pemanggilan tersebut hanya mengklarifikasi terkait SK perjalanan dinas,” jelas Hot Asi pada awak media usai penuhi panggilan di Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat. Rabu, (01/09/2021).
Sementara itu, Said Indri yang lebih dulu selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejari Tanjungpinang. Dirinya enggan berkomentar lebih jauh saat ditanyai awak media.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus A. Dasril membenarkan adanya panggilan Anggota DPRD terkait adanya dugaan korupsi perjalanan Dinas di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang.(OYO).
Srikandinews media online