Gunungsitoli – Srikandinews.com. Gabungan personil Polres Nias berhasil dibekuk curanmor :
Dasar Laporan dengan LP/ 122 / V / 2021 / NS tanggal 13 Mei 2021, dengan pelapor an. BERNIATWAN LASE ALS WAWAN, perkara ” Curanmor ” yang terjadi di ketahui pada hari rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar 04.00 wib, di Desa Lölömboli Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor.
Dan Laporan dengan LP / 124 / V /2021 / NS, tgl 18 Mei 2021, an. Pelapor YULIRAHMAD HAREFA ALS AMA INDIRIA, perkara ” Curanmor ” yang terjadi di ketahui pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar 05.30 wib, di Desa Sihare’o I Tabaloho Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor .
Identitas Tersangka : SSN (18) dan MSW (17) kedua tersangka adalah seorang pelajar.
Waktu kejadian :
a. Hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar Pukul 04.00 Wib di Desa Lolomboli Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor (SP. Motor yang dicuri 1 (Satu) Unit Sp. Motor Sonic Merek Honda Warna Hitam Nomor Polisi BB 4790 TH).
b. Hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar Pikul 05.30 Wib di Desa Sihare’o I Tabaloho Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor (SP. Motor yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR bewarna hitam dengan nomor Polisi BB 4049 TA).
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN TERSANGKA CURANMOR :
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut oleh Personil Satuan Reskrim dan Satuan intelkam Polres Nias, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021, di siang hari mendapatkan informasi dari anggota masyarakat bahwasannya telah mengetahui posisi lokasi Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama dengan Sp. Motor sesuai dengan Laporan Polisi tersebut diatas, sedang dibawa oleh terduga tersangka untuk mengisi bensin di SPBU Kompak Desa So’ewe Kec. Gido Kab. Nias kemudian terduga tersangka SABAR SEIMAN NDRAHA (Inisial SSN) ALS SABAR berhasil diamankan berikut :
1. unit Sepeda Merk Sonic telah dimodifikasi oleh tersangka pelaku guna menghilangkan bentuk asli dari sepeda motor tersebut, Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terduga tersangka lainnya dan Pada hari ini minggu tgl tanggal 23 mei 2021, sekitar pukul 14.00 wib, personil melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan pada hari minggu tgl 23 mei 2021 sekira pukul 18.00 wib. Personil yang sudah berada diwilayah Kec. Idanogawo dan sudah mendapat informasi tentang keberadaan terduga tersangka lainnya an. MITRA SYUKUR WARUWU (Inisial MSW) ALS SYUKUR, Personil langsung menuju lokasi tempat tersangka berada di Desa Bio’uti Kec. Idanogawo Kab. Nias dan langsung melakukan penangkapan namun sempat terjadi kejar – kejaran dgn tersangka hingga sampai ke kebun yg tidak jauh dari rumah terduga tersangka tersebut, namun pada akhirnya personil dpt berhasil menangkap tersangkanya selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat disembunyikan sepeda motor yg dicurinya dan kemudian sepeda motor tersebut diamankan, setelah itu personil membawa tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor supra X 125 tersebut ke Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
MODUS OPERANDI :
Kedua Tersangka (Inisial SSN) dan (Inisial MSW) bekerjasama megambil / Mencuri Sp. Motor yang terparkir diteras depan rumah pada saat Pemilik Sp. Motor sedang terlelap Tidur, untuk dimiliki dan dipergunakan.
Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh pihak Polres Nias, dan kedua tersangka telah diamankan.
(Red/HMS Nias)