Home / Nasional / Tim Kuasa Hukum Mengapresiasi Putusan Hakim Praperadilan Hari ini

Tim Kuasa Hukum Mengapresiasi Putusan Hakim Praperadilan Hari ini

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Sidang pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas Permohonan Pemohon dan Tim Kuasa Hukum Para Pemohon Praperadilan an. Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua yaitu Adv. Syukur Kasieli Hulu, S.H., M.H., Adv. Analisman Zalukhu, S.H., dan Adv. Soziduhu Gea, S.H pada hari ini Senin, 24/05/2021 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Pihak kuasa hukum dan keluarga Pemohon Sangat Mengapresiasi Pembacaan putusan hakim Tunggal Praperadilan oleh Hakim Ketua Fadel Pardamaian, SH yang Membacakan putusan praperadilan pemohon, dimana pada putusan Tersebut mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dengan menyatakan penetapan tersangka dengan Nomor surat penetapan tersangka : No K/50 A/IV/RES 1.8/2021. Reskrim tanggal 26 April 2021 terhadap Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua yang dilakukan penyidik Polres Nias tidak sah dan/atau tidak berdasar hukum dan selanjutnya pihak Penyidik Polres Nias segera melaksanakan putusan tersebut salah satunya mengembalikan mobil fortuner dengan nomor polisi BK 1240 AAV warna hitam dan motor jenis honda Vario dengan nomor polisi BB 5894 TH dengan warna putih kepada pihak pemohon yang sudah disita sebelumnya.

“Kami menyambut baik putusan hakim,” ujar kuasa hukum Adv. Syukur Kasieli Hulu, S.H., M.H usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli hari ini.
Menurutnya putusan hakim tunggal Fadel Pardamaian, S.H membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami disinyalir melanggar prosedur. “Hal ini membuktikan tindakan Polres Nias yang sewenang-wenang (abuse de droit),” cetusnya.

Dianulirnya, sangat kami sesali tindakan penyidik Polres Nias yang telah menetapkan klien kami Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua sebagai tersangka dalam dugaan peristiwa pidana pencurian dalam kalangan keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) ke 4e subs pasal 367 ayat (2) KUHP yaitu Pelapor Delimina Telaumbanua, menurutnya sangat tidak berdasar hukum dan diduga kuat tidak didasari dengan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat dinyatakan tindakan Penyidik Polres Nias adalah prematur atau tergolong tidak sempurna, imbuhnya.

Ditambahkannya, seharusnya kedudukan hukum dan legal standing Delimina Telaumbanua sebagai Pelapor terlebih dulu dipelajari oleh Penyidik. “Kesannya, penyidik Polres Nias tidak profesional dan tidak memiliki disiplin manajemen penyidikan,” masa ia klien kami Olina Halawa dituduh oleh pelapor telah mencuri 1 (satu) unit mobil Fortuner dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, sementara barang curian dimaksud adalah milik alm. Kanaeli Batee suami dari Olina Halawa,” kuasa hukumnya menjelaskan dengan nada cetus.

Sementara ditempat terpisah, Dermawan Halawa keluarga dari Olina Halawa ikut menanggapi, “kami sangat senang dan menyambut Baik putusan praperadilan yang dibacakan hari ini oleh hakim tunggal Fadel Perdamaian, S.H yang cukup tegas dan objektif memutus perkara ini,” Tindakan Penyidik Polres Nias yang Sebelumnya telah menetapkan Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua adalah sebuah langkah yang dianggap kurang cermat dan tidak profesional sehingga melahirkan satu tragedi yang memilukan dalam keluarga besar kami. “kami sangat sedih, penetapan tersangka dan penangkapan sebelumnya yang dilakukan pihak Polres Nias terhadap Olina Halawa alias Ina Besti dan Elvin Warisman Telaumbanua, kami rasakan sebagai kriminalisasi dan perampasan hak, cetusnya dengan nada kesal.

(Red/tim)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *