Home / Nasional / Di Duga Langgar UU 6 2014 , Para Kepala Kampung Demo Bupati Paniai

Di Duga Langgar UU 6 2014 , Para Kepala Kampung Demo Bupati Paniai

JayapuraSrikandinews.Com. Puluhan kepala kampung (Kakam) dari 216 kampung di Kabupaten Paniai melakukan demonstrasi damai pada Senin, (8/3/2021). Mereka demo menolak lantaran adanya dugaan SK pelaksana harian (Plh) kakam di seluruh kampung yang berada dalam pemerintah Kabupaten Paniai

“Kami unjuk rasa alasannya untuk menolak SK Plt kepala kampung di 216 kampung. Masa jabatan Pemerintah Kampung belum berakhir, sehingga belum ada jaminan hukum untuk menggantikan pemerintah Kampung yang baru,” kata Esau Boma, Kordinator aksi melalui selularnya, Jumat, (12/3/2021).

Pihaknya menduga Bupati Paniai Meki Nawipa telah melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun sejak tanggal pelantikan.

“Masa jabatan belum berakhir, akan tetapi telah beredar SK Plh. Ini terbukti Bupati Kabupaten Paniai melanggar Undang-Undang Desa, sebab mengacu pada SK sah dari pemerintah sebelumnya,” kata Boma.

Sesuai dengan SK kepala Pemerintah Kampung dilantik pada tanggal 16 April 2016, maka masa jabatan akan berakhir 16 April 2022. Otomatis sisa masa jabatan selama satu tahun.

‘Bupati Kabupaten Paniai terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1, Undang-Undang Desa No.06 Tahun 2014 tentang Desa. Bupati Kabupaten Paniai terbukti melanggar Pasal 40, Ayat 1 huruf A,B,C dan D. Ayat 3 dan 4, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, UU Desa No.06 Tahun 2014,” ungkap Boma selaku ketua tim sukses Distrik Paniai Barat ini.

Bertolak dari poin 1 dan poin 2 maka, kata Boma, Bupati Kabupaten Paniai segera mengeluarkan surat edaran tentang pembatalan SK Plh Kepala Kampung yang sudah beredar di masyarakat.

“Banyak baliho, poster dan pamflet yang kami bawakan dalam aksi itu tertulis ‘SK Kepala Kampung dari 216 Kampung di Kabupaten Paniai penuh dengan pungutan liar berupa uang dan ternak babi kepada ketua-ketua tim suskes Pilkada 2018 atas persetujuan Bupati Paniai dibawah komando Yanpit Nawipa selaku Bupati kedua di Paniai,” kata dia.

Ia mengaku, pihaknya diterima oleh sejumlah DPRD Kabupaten Paniai.

Ketua DPRD Kabupaten Paniai, Sem Nawipa mengatakan, pihaknya memiliki tiga kewenangan yaitu pengawasan, penganggaran dan regulasi.

“Sehingga penerbitan SK ini kembali kepada dinas teknis yang membidanginya. Kami DPRD persoalan ini kita limpakan kepada eksekutif untuk menjelaskan aturan yang ada ini,” kata Nawipa.

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *