Home / Batam / Undang – Undang Perasaan Atau Undang – Undang Ketenagakerjaan

Undang – Undang Perasaan Atau Undang – Undang Ketenagakerjaan

 

Batam – Srikandinews.Com. Ironis nya banyak persoalan yang dihadapi oleh buruh atau karyawan di sebuah perusahaan tidak melaporkan ke Disnaker setempat.

Sehingga membuat penyegaran bagi pihak perusahaan memecat aset perusahaan yaitu buruh sesuka hati atau menggunakan Undang Undang perasaan.

Hal inilah yang telah terjadi PT.NJB Batam Tanjung Riau, yang mana selam Dua bulan telah terjadi pecat memecat sepihak tanpa ada kesalahan yang patal.

Apa lagi perlindungan buruh terhadap kecelakaan kerja seperti BPJS yang tidak pernah ada pada tiap buruh harian,namun hal ini pernah di tanya ke sefty NJB namun jawabannya di tanya ulang ke sabcon nya masing masing.

Etika perusahaan bukan melihat dari pekerjaan profesional seseorang melainkan di nilai dari perasaan sesama buruh lepas tu di sampaikan ke sabcon dan pemborong pun langsung memecat tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.

Dan yang sudah di pecat pon tidak tahu apa kesalahannya dan tiada pula diberi bimbingan agar kesalahan kerja tidak terulang,namun soal pemecatan tersebut menggunakan pesan berantai dan juga pernah dilakukan lewat pesan singkat WA.

Ketika hal ini di konfirmasi ke Disnaker kota Batam, bahwa adanya pemecatan secara sepihak oleh perusahaan selalu di dengar oleh Disnaker.

Namun menurut sumber dari Disnaker Batam, bahwa tidak ada laporan masuk ke kami dan sekiranya ada laporan masuk pasti kami akan tindak lanjuti laporan dari buruh tersebut ungkap sumber kepada media ini dikantor Disnaker jumat 12 Maret 2021.

(Aman)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *