Karimun – Srikandinews.Com. Konferensi Pers Polres Karimun ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), selasa 21/7/2020
Selasa 21 Juli 2020 Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Karimun IPTU RUSTAM E SILABAN, SH serta didamping Paur Humas Polres Karimun IPDA JUNAIDI.
2 (dua) orang Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MM dan AP yang berhasil diamankan Polres Karimun, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pada Jam 19.30 wib di Depan RSUD MUHAMMAD SANI dengan modus operandi pelaku terlebih dahulu mendekati korban berinisial A, kemudian pelaku langsung merampas Handphone tipe OPPO A31 dan memukul Korban sebanyak 2 kali, pelaku masih sempat mengancam dengan mengatakan “bawa sini HP Mu” dan memaksa korban untuk membuka pola kunci handphonenya setelah berhasil pelaku langsung meninggalkan korban.
Pada saat dilakukanya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Karimun ditangan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan HP milik korban tipe OPPO A31, kedua orang pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun.
“Modus Pelaku berjumlah 2 orang tersebut melakukan tindak pidana curas pada saat situasi sepi dan korban saat kejadian sedang sendirian atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar akibat pemukulan yang dilakukan oleh pelaku” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
( HMS Polres Karimun )