Home / Deli Serdang / Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima, 

Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima, 

Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima,(k/ft)

Deli Serdang, Srikandinews.com – Penyaluran perlindungan sosial negara kembali menjadi sorotan tajam. Pemerintah telah menyalurkan dukungan berupa bantuan tunai maupun beras dan kebutuhan pokok lainnya bagi Keluarga Tidak Mampu. Terbaru pada Agustus 2026, warga berhak menerima jatah beras sebanyak 30 kg. Namun pemantauan mendalam dan pengecekan ulang tim awak media di lapangan mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan: penyaluran terindikasi tidak tepat sasaran secara nyata.

Di wilayah Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terlihat ketimpangan yang mencolok: warga yang terlihat memiliki kendaraan bermotor hingga mobil justru tercatat menerima bantuan. Sebaliknya, warga yang bekerja serabutan, tidak memiliki penghasilan tetap, dan hidup dalam keterbatasan nyata—sangat berhak mendapat perlindungan—justru sama sekali tidak tersentuh program. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sistem pendataan, verifikasi maupun pelaksanaan di tingkat kelurahan tidak berjalan jujur, teliti, dan merakyat.

Lurah Sebagai Ujung Tombak Justru Bungkam & Tak Terbuka

Ketika fakta tersebut disampaikan untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi kepada pihak Kelurahan Cemara yang dipimpin oleh Lurah Ari Harahap yang berstatus sebagai ASN, respon yang didapatkan sungguh mengecewakan: Lurah bungkam seribu bahasa, tidak bersedia memberikan jawaban maupun penjelasan sedikit pun.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar:

– Ada apa dengan penyelenggaraan di Kelurahan Cemara?

– Apakah jabatan yang diemban hanya sekadar duduk manis, bersandar pada tanda tangan rutin, tanpa pernah turun ke lingkungan, mengecek kondisi riil warga, serta merasakan siapa yang benar-benar lapar dan membutuhkan perlindungan negara?

– Apakah terindikasi sikap pembiaran, ketidakpedulian, atau bahkan kelalaian berat dalam menjalankan tugas pokok pengayoman dan pelayanan publik?

Kewajiban lurah jelas menurut aturan: ikut melakukan verifikasi, validasi, pendataan yang akurat, serta memastikan yang paling miskin terdata dan terlayani. Namun kenyataan dan sikap tertutup ini menguatkan dugaan adanya kelemahan fatal dalam akuntabilitas jabatan.

Dasar Hukum Tegas & Sanksi Berat :

Penyaluran bantuan tidak boleh sembarangan, harus didasarkan pada aturan yang ketat:

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:

– Pasal 11 ayat (3): Dilarang keras memalsukan data verifikasi dan validasi penerima.

– Pasal 42: Pemalsuan data diancam Pidana Penjara maksimal 2 Tahun atau Denda hingga Rp50 Juta.

– Pasal 38 & 43: Dilarang menyalahgunakan dana/bantuan penanganan kemiskinan; pelanggaran dikenakan Pidana hingga 5 Tahun dan Denda sampai Rp500 Juta.

Secara prinsip, penerima adalah mereka yang benar-benar tidak mampu/rentan sosial; ASN/pihak berpenghasilan tetap tidak layak menerima bantuan yang ditujukan bagi warga termiskin .

Bagi pelaksana/petugas/ASN yang lalai, menutup informasi, atau terlibat penyalahgunaan: Bisa dikenakan pemulihan kerugian negara, sanksi disiplin berat hingga pemberhentian, serta proses pidana umum maupun tindak pidana korupsi jika terindikasi unsur memperkaya diri atau memihak yang tidak berhak.

Pertanyaan Warga & Tuntutan Kejelasan

Situasi di Kelurahan Cemara menimbulkan keresahan dan ketidakadilan yang nyata: dana rakyat seharusnya menjadi jaring pengaman yang paling bawah dan tulus. Namun ketepatan data, kehadiran pemimpin kelurahan, serta sikap transparansi justru terasa hilang.

Masyarakat berharap dilakukan penelusuran ulang data penerima bantuan di Kelurahan Cemara secara terbuka dan objektif. Pihak Kelurahan terutama Lurah Cemara—bersedia menjelaskan alasan sikap bungkam serta mekanisme pendataan dan pengawasan yang diterapkan. Instansi atasan dan pengawas segera meninjau kinerja serta memastikan perbaikan agar bantuan yang mulia ini tidak melenceng lagi, melainkan jatuh tepat ke tangan yang paling layak.

Warga masyarakat kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam meminta kepada Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan, Kepala Inspektorat, Camat kecamatan Lubuk Pakam, Kadis Sosial dan pihak terkait segera memanggil Lurah Cemara untuk di ambil keterangan mengapa bantuan dari pemerintah diduga tidak tepat sasaran. Dan bila terbukti adanya unsur pelanggaran agar dilakukan tindakan tegas sebagai pertanggungjawaban yang harus dijalankan selama ini , karena tujuan daripada program pemerintah memberikan bantuan kepada warga yang terindikasi kurang mampu dapat diatasi dengan baik dan tepat sasaran.

( tim )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *