Home / Headline / AKP IR.Sitompul SH,MH Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Tangkap Pengedar Narkotika Residivis di Medan Polonia

AKP IR.Sitompul SH,MH Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Tangkap Pengedar Narkotika Residivis di Medan Polonia

AKP IR.Sitompul SH,MH Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Tangkap Pengedar Narkotika Residivis di Medan Polonia(k/ft)

MEDAN – Srikandinrws.com.Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah dan terganggu, Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkotika dan menangkap satu orang pelaku berstatus residivis, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Balai Desa, Gang Imam, Kecamatan Medan Polonia, tempat yang sebelumnya dilaporkan warga sering terjadi aktivitas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan yang matang, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit AKP I. R. Sitompul, SH., MH., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bernama Arkius alias Gedis (54 tahun), berprofesi wiraswasta.

Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

1. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram brutto;

2. Satu unit telepon genggam merek Samsung A16 berwarna hitam;

3. Uang tunai hasil transaksi penjualan sebesar Rp500.000,-;

4. Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4691 AGO.

Pasca penangkapan, tim melanjutkan pemeriksaan ke kediaman tersangka di Jalan Balai Desa, Gang Pertama, Kecamatan Medan Polonia. Pemeriksaan berjalan tertib dan disaksikan Ketua Lingkungan IX Kelurahan Polonia serta keluarga tersangka. Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan di kediaman tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Wijes (masih dalam penelusuran), serta mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp20.000,- per gramnya.

Kepala Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, SH., S.I.K., MH. melalui keterangan Kanit menegaskan bahwa tersangka merupakan pelaku berulang/residivis. Beliau pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2020 dan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun hingga bebas kembali pada tahun 2024, namun kembali terjerumus ke jalan yang salah.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polda Sumatera Utara terus berkomitmen mendengar suara masyarakat dan bergerak cepat memberantas peredaran narkotika di setiap jengkal wilayah hukum.

(Bambang Hendrawan/Tim Liputan Resmi Polda Sumut)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *