Home / Deli Serdang / Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pantai Labu

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pantai Labu

Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pantai Labu(k/ft)

Deli Serdang, Srikaninews.com.Keberhasilan cemerlang kembali diraih jajaran kepolisian. Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkotika dan menangkap dua orang pelaku pengedar di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Operasi tegas dan terarah ini dilakukan berkat ketelitian, ketekunan, dan kepemimpinan yang mantap dari Kanit 1 Subdit III, AKP I.R. Sitompul, SH, MH beserta seluruh personel yang bekerja cerdas dan tuntas dalam mengungkap jaringan gelap ini.

Penindakan penangkapan berlangsung tepat pada: Senin, 24 Agustus 2026, Sekira Pukul 12.30 WIB- lokasi: Jalan Pantai Labu, Dusun I, Gang Pancing, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di sebuah bangunan rumah kosong yang sebelumnya terindikasi dijadikan sarang transaksi gelap).

Dua orang yang berhasil diamankan adalah:

3. Abdul Rojak Alias Ateng (41 tahun, Islam, Wiraswasta), beralamat di lokasi penangkapan.

4. Muhammad Saifulah Alias Bahyung (41 tahun, Islam, Wiraswasta), beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I, Gang Pancing, Kecamatan Pantai Labu.

Pelaku Abdul Rojak alias Ateng diketahui pernah memiliki catatan kriminal serupa. Beliau telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan sejak putusan tahun 2020 hingga bebas tahun 2023, namun diduga kembali terjerumus dalam kejahatan yang sama.

Penangkapan disertai perolehan barang bukti yang sangat lengkap dan kuat:

5. 7 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 7,65 gram.

6. 1 unit timbangan elektrik yang digunakan untuk penakaran barang haram tersebut.

7. Uang tunai hasil transaksi gelap sebesar Rp 200.000,-.

8. 2 buah telepon genggam:

– Tipe Samsung A04e warna pink milik Muhammad Saifulah

– Tipe Oppo A57 warna hitam milik Abdul Rojak

Berdasarkan informasi awal yang terpercaya bahwa rumah kosong tersebut sering menjadi pusat transaksi narkoba, Tim Opsnal Unit 1 Subdit III melakukan pergerakan terencana pada pukul 10.30 WIB menuju lokasi.

Sesampainya di sana, personel yang bekerja dengan ketelitian tinggi segera melaksanakan penindakan. Pada pukul 12.30 WIB, kedua tersangka berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Barang bukti ditemukan langsung di tangan dan lingkungan sekitar pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, Abdul Rojak mengakui barang bukti diperoleh dari seseorang bernama Aris (saat ini sedang dalam penelusuran dan penyelidikan mendalam). Ia juga mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- per gram barang yang dijual.

Keberhasilan ini tidak lepas dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., serta ditandai dengan kinerja luar biasa dari Kanit 1 Subdit III, AKP I. R. Sitompul, SH, MH. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang tegas, tajam analisisnya, dan tidak mengenal lelah dalam mengawal keamanan wilayah.

Dalam keterangannya yang lugas dan berwibawa, Kanit Sitompul menegaskan:

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan dua orang ini. Penyelidikan terus berlanjut secara sistematis terhadap tiga orang lain yang berinisial A, IC, dan B, serta seluruh jaringan yang lebih besar di belakang mereka, hingga tuntas tidak berbekas.” tegasnya

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yang sangat berat:

Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal mencapai 12 tahun.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum yang lebih lanjut dan teliti demi kepastian hukum.

( Bambang Hendrawan)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *