Home / Gunungsitoli / Dugaan Rangkap Jabatan, Oknum Kadus di Desa Iraono Geba Disinyalir Juga Berstatus ASN Pemko Gunungsitoli

Dugaan Rangkap Jabatan, Oknum Kadus di Desa Iraono Geba Disinyalir Juga Berstatus ASN Pemko Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI – Srikandinews.com. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Iraono Geba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adanya diduga melakukan praktik rangkap jabatan (double job). Selain aktif menjabat sebagai perangkat desa, salah seorang oknum tersebut disinyalir juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.

Saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media terkait kebenaran informasi tersebut, salah seorang oknum Kadus yang Berinisial (IARH yang bersangkutan memilih enggan memberikan komentar dan tetap bungkam.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Gunungsitoli guna meminta tanggapan mengenai regulasi dan pengawasan terhadap jajarannya. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Camat tidak memberikan respons terhadap upaya klarifikasi yang dilayangkan awak media.

Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Iraono Geba membenarkan status aktif warganya tersebut sebagai perangkat desa.

“Benar pak, salah seorang oknum inisial IARH tersebut masih aktif sebagai Kadus di Desa Iraono Geba,” ujar Kades saat dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran telepon.

Namun, ketika awak media mempertanyakan lebih lanjut mengenai rincian gaji bulanan yang diterima oknum Kadus tersebut, serta total anggaran negara yang telah digunakannya selama menjabat, Kades belum bisa memberikan keterangan secara mendetail.

“Nanti saya telepon ulang pak, saya lagi di Rumah Sakit (RS),” pungkas Kades seraya mengakhiri pembicaraan.

Hingga saat ini, awak media masih terus berusaha melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli, guna memastikan keabsahan status ASN oknum tersebut serta sanksi regulasi yang berlaku mengenai larangan rangkap jabatan bagi pelayan publik.

(✍️Arius Mendrofa✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *