Karimun – Srikandinews.Com. Bea Cukai Tanjungbalai Karimun berhasil mengagalkan KM Karya Sakti atas penyelundupan ribuan roll tekstil atau kain baru gulungan di sekitar perairan Pelawan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kronologis pengungkapan kasus ini berdasarkan dari analisa informasi yang diperoleh dari masyatakat pada hari Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 15:30 Wib.
Setelah tim gabungan mendapatkan informasi yang diduga memuat barang yang akan diseludupkan. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun bekerjasama dengan Tim Pengawasan Kantor Wilayah Kepri dan Pangkalan Saranan Operasi Tanjungbalai Karimun dengan menggunakan kapal patroli BC 119 yang dibantu dengan kapal patroli BC 1288, BC 1410, dan BC 8001 melakukan penyisiran.
Kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun, Agung Mahaendra Putra mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh KM Karya Sakti untuk ribuan tekstil tersebut disamarkan dengan ditutupi sebanyak 49 tilam atau kasur busa diatas kapal, ucapnya.
” Barang tekstil sebanyak 3395 rool senilai Rp.12 Miliar lebih, untuk potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 4.962.558.405,” ujar kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun”, Agung Mahaendra Putra dalam confrence pers di Aula H.K Irooth Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (20/7/2020) sore.
Lanjut Agung, saat tim gabungan patroli Bea Cukai tiba di lokasi, kapal KM. Karya Sakti dalam keadaan kosong serta para anak buah kapal tersebut sudah melarikan diri diduga telah mengetahui pergerakan oleh petugas bea cukai, paparnya.
Agung Mahaendra Putra menyampaikan, disaat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan pandemi covid-19, kata Agung menjelaskan masih ada saja orang untuk melakukan perdagangan ilegal yang berakibat pada kerugian negara dari sisi penerimaan negara, tuturnya.
” Bea Cukai Kepri menjadi garda terdepan untuk selalu mencegahnya,” jelas Agung.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 3395 roll muatan tekstil atau kain baru gulungan beserta barang bukti dan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KM Karya Sakti dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,tutupnya.
( Wak Bud )