Home / Bintan / Tahap Ke II, Kejari Bintan Terima Berkas Perkara PMI dengan Dua Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Bintan

Tahap Ke II, Kejari Bintan Terima Berkas Perkara PMI dengan Dua Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Bintan

Bintan – Srikandinews.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terima tahap 2 perkara penyerahan tersangka dan barang bukti Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan dari Polres Bintan. Jum’at (03/09)

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Guntian Juanda Putra melalui Jaksa Funsional Eka Waruwu mengatakan, hari ini kita menerima tahap Dua perkara PMI dari Polres Bintan dengan Dua tersangka dan barang bukti.

“Untuk barang bukti ada uang dan kendaraan serta bukti tiket pesawat PMI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri,” jelas Eka.

Dikatakan Eka, tersangka menjanjikan para calo PMI untuk diberangkatkan ke Luar negeri sebagai pekerja dengan membayar biaya bervariasi dari Rp 3 juta hingga Rp 9 juta perorang.

“Untuk calon PMI ada sebanyak 20 orang ada yang dari Lombok dan ada juga dari Batam serta dari beberapa daerah ataupun Kota” terangnya

Diketahui, para tersangka yakni F dan S menjanjikan pekerjaan kepada calon PMI ke Luar Negeri melalui jalur ilegal yang awalnya calon PMI yang datang dari Lombok dan kota lainnya menuju Kota Batam dan nantinya akan ada yang menjemput kemudian dibawah ke rumah salah satu tersangka yang di anggap penampungan para PMI sambil menunggu keberangkatan.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan barang bukti dan tersangka yang diserahkan Polres Bintan ke Kejaksaan,” tambah Eka.

Sebelumnya, Satreskrim Poles Bintan mengamankan 26 orang diduga PMI pada 6 Juli 2021, penangkapan tersebut dilakukan saat berada di Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.(OYO)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *