
BATAM,Srikandinews.com — Pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, kepada sejumlah pihak media baru-baru ini menuai sorotan. Ucapan yang dinilai bernada syarat dan ancaman tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kebebasan serta independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Dalam sebuah perjumpaan, Li Claudia Chandra menyampaikan pernyataan:
“Masih mau kerja sama nggak? Katakan di sini. Kalau nggak, selesai kita hari ini, putus hubungan kita. Putus hubungan, putus pertemanan.”
Pernyataan tersebut menimbulkan persepsi bahwa hubungan kerja sama dengan media dapat dikaitkan dengan arah pemberitaan. Kondisi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan pers, yang menempatkan media sebagai lembaga independen dan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun.
Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, wartawan dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan berpegang pada kode etik jurnalistik.
Hubungan kemitraan antara pemerintah dan media semestinya tidak dimaknai sebagai kewajiban media untuk mengikuti kehendak pejabat atau institusi tertentu. Media bukan corong kekuasaan, melainkan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pejabat publik tentu memiliki hak untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi apabila terdapat pemberitaan yang dinilai kurang tepat. Namun, penyampaian klarifikasi seharusnya dilakukan melalui dialog profesional dan mekanisme yang sesuai, bukan dengan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap media.
Sorotan terhadap pernyataan tersebut semakin mengemuka karena Batam merupakan daerah dengan dinamika pembangunan, investasi, serta pengelolaan lahan yang tinggi. Dalam kondisi demikian, keberadaan pers yang bebas dan kritis dinilai penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Publik dan insan pers kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Li Claudia Chandra mengenai maksud pernyataan tersebut. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa media hanya diharapkan menyampaikan informasi yang sesuai dengan keinginan pihak penguasa.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kritik dan pertanyaan dari media semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial serta upaya menjaga kepentingan publik, bukan sebagai alasan untuk memutus hubungan kemitraan.
(Red)
Srikandinews media online