Home / Headline / Disdik Tanjungpinang Bebas Tugaskan Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan di SMPN 17

Disdik Tanjungpinang Bebas Tugaskan Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan di SMPN 17

SMP negeri 17 Tanjungpinang (k/ft)

TANJUNGPINANG,Srikandinews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang membebastugaskan seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap murid di SMP Negeri 17 Tanjungpinang.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 10 Agustus 2026.

“Disdik telah menginstruksikan sekolah untuk membebastugaskan oknum guru itu dari kegiatan mengajar,” ujar Novi, kemarin.

Novi menegaskan, guru PNS berusia 47 tahun tersebut kini tidak lagi menjalankan kegiatan belajar-mengajar maupun melakukan kontak tatap muka dengan para murid di lingkungan sekolah.

“Yang bersangkutan tidak lagi melakukan proses belajar-mengajar atau bertatap muka dengan murid di sekolah,” tegasnya.

Selain membebastugaskan yang bersangkutan dari kegiatan mengajar, Disdik Kota Tanjungpinang juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti terkait status kepegawaiannya.

Novi menjelaskan, penetapan sanksi disiplin terhadap ASN tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan secara komprehensif serta laporan resmi dari lembaga perlindungan anak.

“Kami menunggu surat hasil asesmen resmi dari UPTD PPA untuk menerbitkan surat teguran,” terangnya.

Surat teguran tersebut nantinya menjadi bagian dari tindak lanjut Tim Khusus Pembinaan PNS di BKPSDM Kota Tanjungpinang.

Disdik memastikan proses penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari pihak terkait.

Hingga proses tersebut selesai, oknum guru yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan pembelajaran maupun bertatap muka dengan siswa di sekolah.

(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *