
Nias Barat – Srikandinews.com Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, resmi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor 800/3557/BKPSDM-II yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Nomor 800/3556/BKPSDM-II tanggal 25 Agustus 2025 terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, dalam rangka penataan pegawai Non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Nias Barat mengajukan kebutuhan 1.512 formasi PPPK Paruh Waktu, dengan rincian:
Guru: 734 orang
Tenaga Kesehatan: 292 orang
Tenaga Teknis: 486 orang
Seluruh formasi diusulkan dari pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara dari Non-ASN yang tidak terdaftar, usulan tercatat 0 orang.
Bupati Eliyunus menegaskan bahwa data ini merupakan hasil inventarisasi perangkat daerah, yang masih dapat diklarifikasi, diverifikasi, maupun disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan bahwa proses lebih lanjut, termasuk penetapan dan pembiayaan PPPK Paruh Waktu, akan mengikuti arahan serta kebijakan Pemerintah Pusat.
> “Apabila terdapat perbedaan, kekeliruan, atau perubahan data dalam penyampaian ini, maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan konsekuensi hukum secara pribadi bagi pejabat penandatangan,” bunyi pernyataan dalam SPTJM tersebut.
Dengan ditandatanganinya SPTJM ini, Pemkab Nias Barat berharap proses penataan Non-ASN berjalan lancar sesuai aturan, serta memastikan tenaga kerja Non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Faty War
Srikandinews media online
https://shorturl.fm/chTcC