Home / Riau / Kawasan Hutan Lindung “Disulap” Jadi Kebun Kelapa Sawit, Kepala Desa Sungai Daun Diduga Terlibat

Kawasan Hutan Lindung “Disulap” Jadi Kebun Kelapa Sawit, Kepala Desa Sungai Daun Diduga Terlibat

Rohil, Riau – Srikandinews.com. Dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan ilegal di Kepenghuluaan (Desa) Sungai Daun, Kecamatan, Pasir Limau Kapas, Kab. Rohil, Riau, diduga melibatkan Oknum Kepala Desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media, usai melakukan investigasi di Desa Sungai Daun, Jumat (03/07/2026).

Diungkapkan Rahmad, salah satu kebun kelapa sawit yang diinvestigasinya dan Tim adalah milik seseorang yang sering disapa Awi (Aw).

Dikatakan Rahmad, informasi yang diterminya dari masyarakat, ada kurang lebih 200 Ha lahan kawasan hutan yang dikuasai Aw dan telah ditanam pohon kelapa sawit, membangun rumah-rumah untuk pekerjanya.

“Luar biasa, ada lebih kurang 200 Ha lahan yang diduga kawasan hutan lindung yang dikuasai Aw dan telah ditanami pohon kelapa sawit, membangun rumah-rumah untuk pekerja. Disamping itu, juga membangun pos penjagaan. Ini sudah seperti Perusahaan,” kata Rahmad.

Diungkapkannya, tidak satu pun plang yang terpampang menunjukkan bukti bahwa kebun kelapa sawit milik Aw telah memiliki legalitas yang sah. Hal ini berpotensi merugikan negara akibat tidak adanya pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau kompensasi tanah pengganti dari lahan yang dikelola secara ilegal.

Rahmad menduga, bahwa leluasanya Aw menanam kelapa sawit di kawasan hutan lindung tidak terlepas dari keterlibatan Oknum Kepala Desa Sungai Daun dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Besar dugaan saya Oknum Kepala Desa terlihat dengan perambahan kawasan hutan lindung di wilayahnya dengan mengeluarkan SKT,” ujar Rahmad.

“Dari peta yang kita miliki, lahan yang dikelola oleh Aw berada di areal kawasan hutan lindung (zona hijua) dan zona pink (Hutan Produksi Konversi, HPK). Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, Saya akan melaporkan secara resmi ke Kementerian Kehutanan,” pungkas Rahmad.

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp pada Jumat (03/07/202), Wagino yang merupakan Humas Aw, hingga berita ini dimuat tak memberi jawaban. Hal yang sama juga dilakukan Kepala Desa Sungai Daun, Sudirman, beberapa pertanyaan yang dilontarkan pada Minggu (05/07/2026), belum dijawab.

Seperti diketahui, perambahan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi sebagai berikut:

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). (Tim/Red).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *