Home / Gunungsitoli / Laporan Naik Tahap Penyidikan, Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Pengacara Haogosokhi Lase (Korban Penganiayaan Bersama-sama), Apresiasi Kinerja Polres Nias

Laporan Naik Tahap Penyidikan, Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Pengacara Haogosokhi Lase (Korban Penganiayaan Bersama-sama), Apresiasi Kinerja Polres Nias

Gunungitoli – Srikandinews.com. Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/706/XI/2025 a.n Pelapor Haogosokhi Lase alias Ama Westi terkait dugaan tindak pidana “Penganiayaan Bersama-sama” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal (22/November/2025), beberapa bulan yang lalu di Pasar Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah milik pelapor/korban, telah dimulai penyidikan.

Hal itu disampaikan Haogosokhi Lase alias Ama Westi (Korban) di Polres Nias. Jumat, (03/07/26) Pukul 11.30 Wib.

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/105/VI/RES.1.6./2026/Reskrim, tanggal 29 Juni 2026, bahwa pada  tanggal 29 Bulan Juni 2026 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana “Secara Bersama-sama melakukan kekerasan fisik dan atau penganiayaan terhadap orang lain” sebagaimana di maksud dalam Pasal 262 Ayat 2, Ayat 1 atau Pasal 466 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, yang terjadi pada Sabtu 22 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

Haogosokhi Lase (pelapor) kepada Awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias melalui Penasehat Hukum Pengacaranya, terkait Laporan “Secara Bersama-sama melakukan kekerasan fisik dan atau penganiayaan terhadap orang lain” yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (HS, NS, YN, BYH, HTN, SN, AH).

” Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya telah saya diterima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Korban.

Selain itu, Haogosokhi Lase menyampaikan terimakasih atas waktu bantuan hukum yang diberikan bapak Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Advokat/Pengacara atau Penasihat Hukum dalam pendampingan selama ini. Saya sangat terbantu dengan penjelasan dan pendampingannya.

“Terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya. Saya merasa lebih tenang menghadapi masalah ini karena didampingi bapak Advokat/Pengacara Yalisokhi Laoli, S.H”. Ucap akhir Haogosokhi.

Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Pengacara Haogosokhi Lase alias Ama Westi (korban) menanggapi, bahwa Penyidik Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (03/07/26).

” Kita berikan apresiasi kepada
Kapolres Nias, Kasat Reskrim dan Kanit Unit 2 serta Penyidik Unit 2 Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 29 Juni 2026 dengan nomor surat : B/SPDP/119/VI/RES.1.6./2026/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Haogosokhi Lase” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Penyidik Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum/Pengacara Haogosokhi Lase (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap pihak Polres Nias untuk segera menetapkan status terlapor menjadi TSK.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

(Arius Mendrôfa)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *