
Bengkalis, Riau – Srikandinews.com. Terciduk!!, kata tersebut tepat disematkan ke sebuah pergudangan yang diduga sebagai tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) atau yang biasa disebut minyak kelapa sawit.
Pada hari ini, Jumat 17/07/2026) sekira pukul 09.44 WIB, Tim Awak Media mendapati sebuah kendaraan yang diduga pengangkut CPO yang baru saja keluar dari sebuah gudang yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera, Sebangar, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, Riau tersebut.

Diminta tanggapannya di sela penyampaian aspirasi masyarakat di salah satu gudang yang dduga tempat penampungan CPO, Inti, di jalan Lintas Sumatera, Petani, Kec. Mandau, Bengkalis, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, maraknya gudang di sekitar wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis membuktikan “mandulnya” hukum di sana. Kapolsek Mandau yang diberi amanah untuk memberantas segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, diduga ikut juga menikmati hasil dari perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Kapolsek Mandau bila tidak menindak gudang CPO yang tanpa izin, saya duga Beliau ikut juga menikmati hasil dari kegiatan di gudang tersebut,” ucap Rahmad, Jumat (17/07/2026).
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K dan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Seperti diketahui bahwa Undang-Undang yang mengatur tindak pidana terkait penampungan atau penadahan CPO:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pasal 106 menyatakan setiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di tempat penyimpanan pada masa tertentu dalam jumlah dan volume tertentu dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah barang yang diperoleh dari kejahatan (seperti hasil penggelapan atau pencurian CPO dari truk tangki di jalan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 362 KUHP: Dapat diterapkan bagi pihak yang mengambil atau menguasai CPO milik orang lain secara melawan hukum (pencurian) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Wes/Red).
Srikandinews media online