
Deli Serdang – Srikandinews.com Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Pagar Merbau II, inisial AM, kini semakin gencar diperbincangkan. Selain menjabat sebagai perangkat desa dan karyawan PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus dengan jabatan sebagai kepala madrasah Taman Pendidikan Islam ( TPI ) , terungkap bahwa yang bersangkutan juga merangkap sebagai Kepala Madrasah Raudhatul Athfal (RA) di wilayah Kecamatan Pagar Merbau dan diduga menerima dana sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang Sumatera Utara.
AM sebelumnya diduga memungut biaya dari sejumlah pelamar kerja dengan janji akan membantu dan menjamin diterima dalam seleksi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tahun 2026 yang di selenggarakan di kebun Tanjung Garbus.
Salah satu korban, Adi, warga Desa Pasar Miring, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta kepada AM pada Oktober 2025 lalu. Uang tersebut diminta sebagai biaya administrasi proses rekrutmen penerimaan lowongan kerja
“Dia bilang aturan mainnya seperti itu. Untuk lulusan Sarjana dikenakan biaya Rp5 juta, dan SLTA Rp3,5 juta,” ungkap Adi saat melaporkan kasus ini ke Forum Wartawan-LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Minggu (06/07/2026).
Namun harapan sirna ketika hasil pengumuman seleksi diumumkan, Adi dinyatakan tidak lolos. Meski demikian, uang yang sudah diserahkan hingga kini belum juga dikembalikan meski telah berkali-kali ditagih.
Korban Selain Adi, terdapat setidaknya empat korban lainnya yang mengalami nasib yang sama. Mereka mengaku telah menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
*Terungkap Rangkap Jabatan, Diduga Terima Dana Sertifikasi*
Fakta mengejutkan terungkap bahwa AM diduga memegang lebih dari dua jabatan sekaligus. Selain sebagai Sekdes dan karyawan PTPN IV Regional 2 sebagai kepala madrasah TPI, ia juga menjabat sebagai Kepala Madrasah RA di Kecamatan Pagar Merbau.
Dugaan ini semakin kuat dengan indikasi bahwa yang bersangkutan juga tercatat menerima dana sertifikasi guru dari Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini memunculkan pertanyaan (?) besar mengenai legalitas rangkap jabatan yang dipegangnya, mengingat aturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku melarang rangkap jabatan demi menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
*Tanggapan Keras
Forwarspams*
Menanggapi keluhan para korban serta fakta rangkap jabatan tersebut, Ketua Forum Wartawan-LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, memberikan tanggapan keras.
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh AM,Ini adalah tindakan yang tidak pantas yang sangat merugikan dan meresahkan warga. Yang lebih memprihatinkan, ia memegang banyak jabatan sekaligus, bahkan diduga menerima dana sertifikasi dari Kemenag, namun masih saja berani melakukan pungli dengan modus janji pekerjaan,” tegas Suleno.
Lebih jauh, Suleno menuntut agar pihak berwenang tidak hanya menindak kasus pungli ini, tetapi juga menelusuri legalitas rangkap jabatan dan status penerimaan dana sertifikasinya.
“Kami mendesak pihak Pemerintah Kecamatan, Manajemen PTPN IV, hingga pihak Kemenag untuk turun tangan. Telusuri apakah rangkap jabatan ini legal dan apakah haknya menerima sertifikasi.,” seru Suleno.
Saat ini, pihak berwenang maupun perusahaan belum dapat mengonfirmasi langsung keterangan Awaluddin dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Sari Mutiara, Lubuk Pakam.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pagar Merbau II, Widodo, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menegaskan telah menegur dan menasihati bawahannya agar segera menyelesaikan masalah ini dengan baik.
“Secara kedinasan saya sudah menegur. Kelakuan Sekdes ini juga sudah saya laporkan secara resmi kepada pihak Kecamatan Pagar Merbau serta Manajemen PTPN IV agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Widodo.
Sementara itu, pihak manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus juga menyikapi kasus ini dengan serius. Pihak perusahaan mengaku telah melakukan pemanggilan tertulis sebanyak dua kali kepada Awaluddin, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, para korban masih menunggu kepastian pengembalian dana yang telah mereka bayarkan, sementara dugaan rangkap jabatan dan penerimaan dana sertifikasi menjadi sorotan baru yang akan didalami.
Liputan: Tim Wartawan Sumut
Srikandinews media online