Home / Gunungsitoli / Apresiasi Penetapan Tersangka Yarniwati Waruwu, Yamoni Laoli Berharap Pelaku Dapat Ditahan

Apresiasi Penetapan Tersangka Yarniwati Waruwu, Yamoni Laoli Berharap Pelaku Dapat Ditahan

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Kelurga Korban memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak Kepolisian Resort Nias terkait penetapan status tersangka kepada Yarniwati Waruwu (38) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Meinasrahwati Zai alias Ina Alva (39) yang terjadi pada tahun yang lalu.

Penetapan tersangka itu dengan Nomor : S.Tap/41/IV/Res.1.6/2025/Reskrim Tanggal 09 April 2025. Hal itu diketahui keluarga korban saat menerima SP2HP dan SPDP yang diterbitkan oleh pihak Polres Nias. Kamis (10/04/2025).

“Tentunya sangat berterimakasih karena kasus ini cukup jelas dan berharap agar di usut hingga tuntas dan para pelaku dapat diberi hukuman setimpal, “Ungkapan Yamoni Laoli perwakilan dari keluarga.

Penetapan tersangka, Kata dia, pihak keluarga merasa puas, meski masih ada yang lain terlibat sebagai terduga pelaku yang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polres Nias terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kita berharap supaya oknum pelaku dapat segera ditahan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditetapkan oknum pelaku lainnya jadi tersangka, “harap Yamoni.

Pengacara Korban, Yalisokhi Laoli, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka oknum YW dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau padal 351 ayat (1) Jo 55 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.

“Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan ke situ ,” tandasnya.

Meskipun begitu, Yalisokhi Laoli mengapresiasi atas kerja intensif oleh penyidik sehingga merumuskan dalam gelar perkara oknum pelaku ditetapkan tersangka. Oleh karenanya, ianya tinggal menunggu kembali sehingga tersangka ini dapat ditahan.

“Atas perkara ini saya akan tetap mengawal kasus tersebut dan berharap kepada klienya untuk sabar dalam mengikuti proses,” Harap Yalisokhi.

Sementara, Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea membenarkan bahwa telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara.

“Betul, berdasarkan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka dan saat ini, sedang dikirimkan surat panggilan kepada Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan seterusnya akan dilengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU di Kejari Gunungsitoli, ” Pungkas Motivasi.

(Tim)

Share this:

About srikaninews

4 comments

  1. This gave me a lot to think about—thank you for sharing your thoughts!

  2. Clear, concise, and super helpful. Great job!”

  3. Always a pleasure reading your blog. Keep the great content coming!

  4. Have you ever thought about adding a little bit more than just your articles? I mean, what you say is valuable and everything. Nevertheless just imagine if you added some great graphics or videos to give your posts more, “pop”! Your content is excellent but with images and video clips, this website could definitely be one of the very best in its niche. Wonderful blog!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *