Home / Bintan / Sat Reskrim Resmi Menahan Mantan. (PJ) Walikota Tanjungpinang Dalam Perkara Pemalsuan Surat Tanah

Sat Reskrim Resmi Menahan Mantan. (PJ) Walikota Tanjungpinang Dalam Perkara Pemalsuan Surat Tanah

Bintan, Kepri – Srikandinews.com. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang HS (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemaren (7/6/2024), hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat dijumai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Proses Penahanan tersangka (HS) dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan saudara HS memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan”, kata Kapolres Bintan.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa saudara HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam”, kata Kasat Reskrim.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan”, lanjut AKP Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU)”, terang Kasat Reskrim.

Peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.

“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara”, tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

(**)

Share this:

About srikaninews

13 comments

  1. Of course, what a fantastic website and informative posts, I will bookmark your site.Best Regards!

  2. I have learn a few just right stuff here. Definitely worth bookmarking for revisiting. I wonder how much effort you put to make this sort of excellent informative web site.

  3. I admire your work, thanks for all the useful articles.

  4. I like the helpful information you provide for your articles. I will bookmark your blog and test again here frequently. I’m quite sure I will be informed lots of new stuff right right here! Good luck for the following!

  5. Fantastic website. Lots of useful info here. I’m sending it to some pals ans also sharing in delicious. And obviously, thanks in your sweat!

  6. I do consider all the ideas you’ve presented on your post. They are really convincing and can definitely work. Nonetheless, the posts are too short for novices. Could you please prolong them a bit from subsequent time? Thank you for the post.

  7. This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your fantastic post. Also, I’ve shared your web site in my social networks!

  8. Very great post. I just stumbled upon your weblog and wanted to say that I’ve truly enjoyed surfing around your blog posts. After all I will be subscribing for your feed and I’m hoping you write once more soon!

  9. You have brought up a very excellent points, thanks for the post.

  10. Real informative and fantastic complex body part of subject material, now that’s user friendly (:.

  11. This actually answered my problem, thank you!

  12. Hey just wanted to give you a quick heads up and let you know a few of the pictures aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different browsers and both show the same outcome.

  13. The next time I read a blog, I hope that it doesnt disappoint me as much as this one. I mean, I know it was my choice to read, but I actually thought youd have something interesting to say. All I hear is a bunch of whining about something that you could fix if you werent too busy looking for attention.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *