Tanjungpinang – Srikandinews.com. Ruko empat pintu dijalan Ganet Km 11 Kota Tanjungpinang diduga dijadikan gudang tempat penyimpanan atau penampungan barang-barang Illegal.
Berdasarkan informasi, barang-barang Illegal tersebut, seperti Rokok Non Cukai dari berbagai merek yang banyak beredar di Kota Tanjungpinang. Rabu (27/3/2024).
Dalam hal ini, belum terlihat upaya dari pihak berwenang untuk melakukan penegahan maupun menindak pelaku pemasok Rokok Non Cukai tersebut.
Ketika sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi gudang, guna menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya gudang penimbunan rokok Illegal, salah seorang pengurus Gudang yang diketahui bernama Anton mengatakan, bahwa dirinya hanya bertugas sebagai Admin di gudang tersebut.
Anton menjelaskan, kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan Rokok Illegal, itu tidak benar, jika ada Rokok Illegal disini satu bungkus saja, semua kami yang bekerja disini pasti kena pecat. Tegas Anton.
Ketika awak media menanyakan tentang perizinan Gudang dari Dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karna saya tidak tau. Ucapnya
“Kalau untuk mengetahui tentang izin Gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan Saya”. Ujarnya. (Tim)