Kepulauan Nias. Srikandinews.Com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (DPD LSM GMICAK) Kepulauan Nias Minta Menteri kesehatan, dan KOMNAS HAM juga Dinas Kesehatan Kabupaten Nias ”Tindak Tegas,” Perlakuan Buruk serta diduga pelayanan pasien tidak maksimal yang dilakukan oleh Oknum RSUD Dr.M. Thomsen Nias, Provinsi Sumatera Utara. Senin (25/12/23).
Berawal mula Hasil laporan dan pengaduan salah satu masyarakat sebagai keluarga/pasien yang sedang dalam masa kunjungan, kepada Tim media dan investigasi DPD LSM-GMICAK Kepulauan Nias, menyikapi langsung atas keluhan Pasien. yang menurut keterangannya keluarga pasien Inisial AR setiba di rumah sakit mendaftar untuk melakukan registrasi pendaftaran, pada saat itu istri saya menyerahkan KTP dan rujukan dari puskes dan di serahkan di bagian administrasi pendaftaran.
Petugas mengambil KTP tersebut dan mengatakan bahwa Alat USG di rumah sakit sudah rusak dan terpaksa di pindah rujukan ke bethesda, supaya di urus lagi rujukan dari puskesmas ke bethesda.
Saya sebagai suami dari pasien meminta dan memohon agar pasien minimal di cek apa penyebab sakitnya walaupun alat USG Rusak, namun mereka beralasan dokter sedang sibuk.
Lanjut, AR meminta minimal bidan nya periksa sakit apa istri dia, dokter spesialis gak ada minimal kami merasa tidak di layani secara layaknya manusiawi.
Malah mereka memanggil sekurity 4 orang dan disitulah saya merasa kecewa dan tersinggung, masa mereka mengatakan kalau kurang senang agar membuat pengaduan di bagian pelayanan masyarakat akhirnya kami pulang dan tidak mendapatkan pelayanan secara medis,
Akibat tidak adanya pelayanan ini tidak maksimal, keluarga pasien mengamuk sambil mengeluarkan kata-kata yang intinya mengkritik pihak rumah sakit yang dianggap kurang adanya pelayanan maksimal.
“Saya sangat kecewa dan kesal dengan pelayanan pihak RSUD dr. M Thomsen ini, masalahnya ini menyangkut nyawa manusia, jadi seharusnya pihak rumah sakit harus serius melayani masyarakat apalagi ini pelayanan di rumah sakit, kata suami Pasien.”
“Dari hal fakta ini, Arius Mendrofa KETUA DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias,” angkat bicara” dan menyoroti tegas, dan meminta cepat bertindak tegas, dan tanggap, khususnya kepada pihak ”Pemerintah Pusat maupun Daerah,” khususnya Kepada Menteri Kesehatan, KOMNAS HAM, Aparat Penegak Hukum, serta Dinas Kesehatan terkait, untuk usut tuntas dan segera tindak tegas serta evaluasi, bahkan berikan sangsi pemecatan kepada Oknum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nias, atas hal yang terjadi pada pasien beserta keluarga, tentunya yang terkait berada diruang lingkup RSUD dr.M Thomsen Nias yang terletak di Kota Gunungsitoli.” jelasnya.
Dan setelah Tim media dan Investigasi DPD LSM-GMICAK Kepulauan Nias laporkan, atas hal mendapatkan ucapan serta keterangan, dari salah satu pasien yang tengah minta dirawat/dilakukan tindakan medis, adalah sangat miris.”bahwa” RSUD dr. M. Thomsen Nias,” yang dibiayai oleh uang Rakyat/Uang Anggaran Negara, namun kenyataan nya masih di rasakan bukan untuk melayani kesehatan bagi para pasien dengan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku, maupun aturan ”undang undang kesehatan,” khususnya atas pelayanan kepada rakyat atau masyarakat, yang berasal dari berbagai lapisan dan tanpa kecuali asal status serta golongan, kehidupan, maupun status sosial. ini sangat jadi perhatian besar dan sudah meresahkan, khususnya bagi masyarakat kota dan masyarakat kabupaten Nias, maupun luas secara umum, atas pelayanan kesehatan. imbuhnya Ketua LSM
Hal ini, sudah barang tentu menjadi sorotan besar publik atau masyarakat luas pada umumnya,” atas perihal buruknya,” pelayanan kesehatan yang seharusnya dirasakan baik benar, humanis cermat teliti dan wajib dilayani untuk dapatkan kesehatan yang berdasarkan dari penyakit yang diderita maupun keluhan kesehatan konsultasi bahkan lakukan tindakan medis dan perawatan dalam perobatan sebagai upaya jaminan pelayanan kesehatan. yang tentu nya secara keilmuwan dan dasar pendidikan, bahkan keahlian bidang kesehatan juga seiring dengan kemajuan teknologi canggih saat ini, yang semakin maju, untuk dapat dilaksanakan sesuai prosedur baik dan perasaan, hati, serta perihal pedoman kemanusiaan. imbuhnya lagi
Namun kenyataannya dan yang dirasakan oleh keluarga salah seorang pasien sebagai pengguna layanan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan ini sangat tidak pantas bahkan dinilai sangat merugikan dan dikeluhkan, ”karena sudah jelas melanggar HAM, UUD45 dan undang undang kesehatan, nomor 36 tahun 2009.sebagaimana bunyi dalam pasal tersebut sangat jelas,’
-Sangsi Pidana terhadap Rumah Sakit yang menelantarkan pasien dalam memberikan perawatan adalah Pidana Penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
Dari kejadian ini, adalah jelas ada perlakuan tidak maksimal untuk tidak di layani, ”Maka oleh karena itu, hal kejadian perlakuan yang telah dirasakan buruk dan rujuk ke bethesda, tidak di benarkan serta dianggap jelas ada penelantaran,” atas pelayanan kesehatan dan hak untuk perlindungan keselamatan jiwa, karena setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan jaminan kesehatan. ini adalah perbuatan yang sudah diluar batas kewajaran dan menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia, khususnya bagi masyarakat kabupaten Nias atau kota Gunungsitoli, serta masyarakat luas pada umumnya. ujarnya Ketua LSM
Dari sikap dan perlakuan yang dilakukan, oleh oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD dr.M.Thomsen Nias), yang terletak di Kota Gunungsitoli. tidak bisa dibiarkan harus segera ditindak tegas, tanpa pandang bulu dan status sosial.
Hal ini sudah viral dan jadi perhatian besar bagi masyarakat luas atau publik rakyat Indonesia khususnya. atas kejadian ”pasien masa disuruh rujuk di bethesda ” dalam kondisi yang menurut keluarga pasien dan masih menderita kesakitan. permintaan disertai narasi yang dianggap sangat menyinggung perasaan keluarga dan si pasien. imbuhmya Ketua LSM
“Lebihlanjut, disampaikan AR selaku Keluarga Pasien pada Minggu 25/12/23 sekitar pukul 10.31 Wib Siang Mengatakan bahwa, Saya sebagai suami dari pasien mengatakan bahwa RSUD dr.M. Thomsen Nias melakukan berita klarifikasi Pembelaan terhadap dirinya sah-sah saja, tapi saya katakan bahwa saya sebagai suami pasien belum di layani secara medis.” singkatnya Keluarga Pasiem Inisial AR Mengakhiri.
(Team)