
Deli Serdang – Srikandinews.com. Proyek pembangunan Paving Blok di gang Macan desa Pagar Merbau III kecamatan Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara layak di persoalkan karena diduga telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Terpantau , Jumat (24-12-2021) pembangunan tersebut sedang dikerjakan namun tidak di temukan pagu/ papan informasi proyek , dikerjakan oleh siapa , sumber dana juga tidak diketahui , seakan pembangunan paving blok tidak layak diketahui oleh masyarakat umum.

Pekerja berinisial ” P ” saat di konfirmasi awak media Srikandinews.com mengatakan ” Saya hanya bekerja tidak tahu tentang pagu / papan informasi pembangunan paving blok ini sebagai penanggungjawabnya bermarga Sitepu warga Buntu Bedimbar kecamatan Tanjung Morawa ” Jawabnya
Terpisah , S perangkat desa Pagar Merbau III kecamatan Lubuk Pakam saat di temui awak media Srikandinews.com mengatakan ” Pekerjaan Paving Blok yang di gang Macan bukan pekerjaan desa melainkan pekerjaan dari Perkim kemarin mereka bertanya dan hanya menunjukan gambar peta lokasi saja, dan para pekerjanya juga bukan warga gang macan ” tegasnya
Harapan warga desa Pagar Merbau III ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Deli Serdang Meminta ” Sebaiknya bila pekerjaan ada di desa tolong hargai warga setempat dengan cara mempekerjakan warga tersebut jangan menggunakan tenaga luar desa ” pintanya
Wartawan : Kaperwil
Srikandinews media online