Home / Nasional / Polres Metro & Kejari Jaktim Didesak Melakukan Penahanan Oknum Tersangka Pengacara EPS

Polres Metro & Kejari Jaktim Didesak Melakukan Penahanan Oknum Tersangka Pengacara EPS

Jakarta – Srikandinews.com. Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera melakukan penahanan kepada oknum pengacara yang saat ini menjadi tersangka berinisial EPS seorang oknum pengacara dari Law Firm yang diketahui berkantor di (Lubis, Elita & Partners) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berlanjut, dugaan penipuan yang dilakukan oleh EPS yaitu dengan modus akan membantu segala perkara yang dikasih dari MI , tersangka pun memberikan Cek kosong sebagai jaminan Atas pinjaman 90rb USG.

Hal itu diungkapkan korban MI kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (11/06/2021)

Korban, menambahkan, dia mengenal tersangka EPS yang sesama pengacara sekitar Tahun 2019 awal yang dikenalkan oleh BR yg bekerja disalah satu instansi di jakarta ketika tersangka membantu saudaranya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI dengan dana sebesar Rp 2,4 miliar, namun pengajuan PK tersebut ditolak MA.

Kemudian lanjutnya, tersangka juga mau membantu teman korban yang tersangkut dengan perkara narkoba di Polda Metro Jaya, dimana tersangka menjanjikan akan mengurus supaya temannya tidak di MAP dan Tersangka bilang mengenal Direktur Narkoba Polda Metro Jaya saat itu dan dia meminta dana sebesar Rp 500 juta, namun pada kenyataannya kasus tersebut tidak diurusnya.

Selain itu, tersangka pun meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dan akan mengembalikannya paling lama dalam waktu 2 Minggu dengan alasan dia ada perkara di Medan, ternyata itu hanyalah akal bulusnya,karena hingga saat ini uang pinjaman tersebut tidak dikembalikan.

“Saya memberikan uang sebesar USG 90.000, karena dia menyerahkan Cek sebagai jaminannya senilai Rp 1 miliar, tetapi setelah Cek tersebut, saya cairkan di Bank ternyata kosong alias tidak ada dananya. Saya merasa telah dipermainkan dan ditipu, maka saya laporkan ke Polres Jakarta Timur, dimana sekarang sudah pada tahap 2 atau P-21 (berkas perkaranya telah lengkap) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur,” ujar korban MI.

Perbuatan tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut, tambah korban, dia pun menerima uang sebesar Rp 270 juta dengan alasan kasus temannya di bareskrim bisa dibantu agar gudang temannya tersebut tidak di segel dan tidak diperkarakan, tetapi kenyataannya kasus gudang tersebut tetap disegel dan diperkarakan.

“Saya mohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera melakukan penahanan kepada tersangka EPS, karena apabila Kejaksaan tidak segera melakukan penahanan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan kembali melakukan atau mengulangi perbuatannya, bahkan juga berpotensi menghilangkan atau merusak alat bukti,” kata korban MI kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/06/2021).

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *