Home / Nasional / Selain Mendapatkan Remisi, WBP dan Anak Pidana Rayakan Lebaran Bersama Petugas Rutan Klass IIB Tarutung

Selain Mendapatkan Remisi, WBP dan Anak Pidana Rayakan Lebaran Bersama Petugas Rutan Klass IIB Tarutung

Ket photo : Petugas Rutan Klass IIB Tarutung saat melayani warga binaan makan bersama di hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Taput, Sumut – srikandinews.com. Di hari kemenangan ini, Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, sebanyak 121 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak pidana Rutan Klass IIB Tarutung mendapatkan remisi khusus, Kamis (13/5/2021).

Diawali dengan pelaksanaan Sholat Led, dan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Ham, kemudian pembacaan SK remisi oleh Karutan yang didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan dan jajaran, acara dilanjut dengan makan bersama khas masakan tradisional Indonesia di hari lebaran.

Kepala Rutan Klass IIB Tarutung, Leonard Silalahi AMd.IP SH mengatakan, usai pemberian remisi khusus yang diberikan kepada 121 WBP dan anak pidana di lapangan Rutan, acara dilanjut dengan makan bersama dengan menu sajian khas lebaran.

“Usai acara pemberian remisi, ucapan selamat dan doa, kita para petugas Rutan Klass IIB Tarutung makan bersama dengan menu spesial lebaran berupa lontong, ketupat, opor ayam dan rendang. Dimana para petugas melayani warga binaan,” ujar Karutan Leonard Silalahi.

Selain itu, sesudah makan bersama warga binaan juga melakukan kunjungan online hari raya Idul Fitri melalui layanan video call aplikasi Whats App. “Warga binaan juga bersilaturahmi dengan keluarga melalui kunjungan layanan video call,” ungkapnya.

Dibeberkannya, digelarnya kegiatan tersebut sebenarnya mempunyai maksud dan harapan agar menjadi motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak pidana untuk lebih baik lagi. “Melalui kegiatan ini kita harapkan warga binaan dan anak pidana lebih baik lagi kedepannya,” harapnya.

Sebelumnya, dari 121 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, sebanyak 3 orang mendapat remisi 15 hari, 108 orang mendapat remisi 1 bulan , 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. (Erwin Nababan)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *