Home / Nasional / Polsek Medan Area , Berhasil Amankan Pencurian

Polsek Medan Area , Berhasil Amankan Pencurian

Medan – Srikandinews.Com. Polsek Medan Area.Berkat Laporan Korban Fery Candra Simangungsong, Lk, 34 thn, Kristen, wiraswasta, Jl. Trikora II Gg. Bersatu Kel. TSM II Kec. Medan Denai di Polsek Medan Area dengan nmr LP Laporan Polisi No.Pol: LP / 174 /K/III/2020/SPK Medan area.Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil amankan Pelaku Pencurian Rumah.

Lalu pada Tgl. 05 Maret 2020.Unit Reskrim Telah Mengeluarkan surat Perintah penangkapan nomor : SP. KAP/ 11 / II/ 2021/Reskrim terhadap pelaku dan selanjutnya Panit IPTU R. GINTING berserta Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Menangkap Pelaku Pada Hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wib.di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.dan Membawa Pelaku langsung ke Polsek Medan Area.

Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Medan Area KOMPOL.Faidir Chan SH MH Melalui Kanit Reskrim IPTU.Rianto SH mengatakan,Unit Reskrim Polsek Medan Area Telah Berhasil amankan PeTahun (Pencurian rumah bernama Abdul Malik Situmorang, Laki-laki, 37 Thn, Islam, mocok2, Jl. Trikora Gg. Bersatu No. 27 Kel. TSM II Kec. Medan Denai.

Dimana Pelaku Pada Hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 18.30 wib Melakukan Pencurian di rumah korban di Jl. Garuda Raya Kel. TSM II Kec. Medan Denai tepatnya di pajak Garuda.dan Unit Reskrim Polsek Medan Area Mendapat info tsb,dan Langsung Meluncur ke TKP dimpin IPTU R. Ginting dan Sesampai di TKP personil Reskrim langsung mengamankan tersangka dan menunjukkan surat perintah Penangkapan terhadap dirinya dan Pelaku langsung di bawa Ke Polsek Medan Area,” beber Riando.

Unit Reskrim Polsek Medan Area Amankan Pelaku Pencuri Kabel Telkom Selain Mengamankan Pelaku,Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil amankan barang bukti 1 (satu) unit handphone andorid merk Oppo A9 warna ungu seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah),kerabu emas 2 gram.dan uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Dari Perbuatan Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan Hukuman Penjara 5 Tahun.

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *