
NIAS SELATAN – Srikandinews.com. Lembaga Komnas LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Direktorat Tindak Pidana Korupsi bersama tim bersiap melaporkan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 071222 Balohili Mola, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan kuat penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 dengan estimasi pengelolaan anggaran mencapai Rp950.000.000.
Pengurus Komnas LP-KPK, berinisial AZ, mengungkapkan bahwa berkas data dan fakta hasil investigasi lapangan selama satu minggu telah lengkap. Pihaknya kini tengah menyusun telaah laporan pengaduan untuk diserahkan ke penegak hukum serta instansi pengawas lainnya.
“Barusan, kita buat telaah laporan ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, dan Inspektorat Nias Selatan yang menangani langsung perkara tindakan penyalahgunaan Dana BOSP,” ujar AZ saat dikonfirmasi oleh awak media di Teluk Dalam, Nias Selatan, Pada Selasa (20/10/2026).
Dugaan Penggelembungan Murid dan Ketidaktransparan
Menurut AZ, investigasi ini berawal dari informasi masyarakat setempat serta sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepala Sekolah berinisial NH bersama bendaharanya diduga mengelola anggaran secara tidak transparan dan tidak akuntabel.
Salah satu temuan krusial adalah dugaan manipulasi atau penggelembungan (markup) jumlah siswa pada data Dapodik demi mendongkrak pencairan dana.
“Jumlah murid diduga digelembungkan oleh Kepsek hingga mencapai 65 orang tiap tahap penerimaan Dana BOS. Akibatnya, ada perbedaan signifikan antara data Dapodik dengan jumlah real murid penerima manfaat di lapangan,” jelas AZ.
Berdasarkan hasil penelusuran dengan meminta keterangan dari orang tua siswa dan warga sekitar, Komnas LP-KPK mengidentifikasi lima poin krusial yang diduga menjadi celah penyelewengan, yaitu:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
2. Administrasi kegiatan sekolah
3. Pengadaan perpustakaan
4. Belanja modal
5. Pembayaran honorer
Melanggar Regulasi dan Merusak Kepercayaan Publik
AZ menegaskan bahwa tindakan manipulasi data pendidikan demi keuntungan pribadi atau kelompok tidak bisa dibiarkan karena mencederai integritas institusi pendidikan. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan asas akuntabilitas.
“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas AZ.
Tanggapan Kepala Sekolah
Saat dimintai konfirmasi oleh tim LP-KPK, Kepala Sekolah SDN 071222 Balohili Mola berinisial NH memberikan jawaban singkat dan berdalih bahwa ia hanya meneruskan data lama. NH juga tampak terburu-buru saat diwawancarai.
“Itu data kepala sekolah sebelumnya dan belum kami ubah setiap tahunnya. Manusia tidak ada yang sempurna, Pak, saya buru-buru ini. Kebetulan jumlah siswa yang sebenarnya hanya 72 orang, contohnya untuk tahun 2026 ini,” kilah NH singkat.
Menyikapi respons tersebut, Komda dan Komnas LP-KPK mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas laporan ini agar status hukumnya menjadi terang benderang di hadapan publik.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online