Kodim Bintan – Srikandinews.Com. Komandan Kodim (Dandim) 0315/Bintan Kolonel Inf I Gusti Ketut Artasuyasa menghadiri langsung Rapat Koordinasi Penanganan Musibah Bencana Alam di Kota Tanjungpinang, Senin (04/01/2021).
Rapat tersebut dilaksanakan di Rupat Kantor Bapelitbang Tanjungpinang, Jl. Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma,S.Ip serta dihadiri oleh Kapolres Tanjungpinang, Danyonmarhanlan IV, Sekda Tanjungpinang, Para Kepala OPD Pemko Tanjungpinang serta para Pengembang Perumahan yang terdampak Banjir dan Longsor.
Dalam penyampaiannya, Walikota Tanjungpinang Mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta rapat dalam membahas Penanganan Musibah Bencana Alam di Kota Tanjungpinang.
Lanjutnya ia mengucapkan rasa bersyukur karena pada bencana Banjir dan Longsor yang terjadi pada tanggal 02 Januari 2021 tidak didapati Korban jiwa, namun ada beberapa kerusakan pada pemukiman warga.
Walikota juga meminta kepada para pengembang agar hadir dan membantu warga di perumahan yang terdampak bencana banjir dan longsor serta saat ini pemerintah sedang memperbaiki beberapa Fasum yang rusak
Sementara itu, dikesempatan yang sama Dandim 0315/Bintan Kolonel Inf I Gusti Ketut Artasuyasa menyampaikan bahwa FKPD Tanjungpinang telah menyarankan kepada Walikota Tanjungpinang agar seluruh pengembang dikumpulkan untuk menjawab permasalahan bencana alam di beberapa perumahan di Tanjungpinang.
“Didapati beberapa perumahan hanya memiliki saluran air yang sangat kecil sehingga terjadi banjir yang cukup menyengsarakan masyarakat. Dan diharapkan kepada pengembang agar membuat perumahan kembali memikirkan saluran irigasi air, jika tidak memperhatikan hal itu lebih baik diberikan sanksi saja, ” Tegas Dandim 0315/Bintan.
Lanjut Dandim, Harapannya pengembang membantu Pemerintah dalam penanganan bencana ini, juga terutama membantu warga yang saat ini sedang berada di Posko Pengungsian.
Diketahui, dari hasil rapat tersebut seluruh Pengembang atau Developer perumahan yang terdampak bencana mengakui bersedia bertanggung jawab dengan memperbaiki rumah warga serta fasum yang rusak saat terjadinya banjir dan longsor, hal ini dinyatakan dengan perjanjian kesepakatan pengembang bersama Pemko Tanjungpinang dan disaksikan para FPKD Tanjungpinang.
(Red/Pendim0315)