Home / Natuna / Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kepala Kepolisian Resor Natuna Dengan Ketua Pengadilan Negeri Ranai

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kepala Kepolisian Resor Natuna Dengan Ketua Pengadilan Negeri Ranai

Natuna – Srikandinews.Com.
Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020, Pukul 11.00 wib s/d 11.45 wib bertempat di Ruang Vicon Polres Natuna telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kepala Kepolisian Resor Natuna dengan Ketua Pengadilan Negeri Ranai tentang Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum 39 Hari Putus.

AKBP IKE KRISNADIAN, S.I.K, M.Si Selaku Kepala Kepolisian Resor Natuna bertindak untuk dan atas nama Polres Natuna, berkedudukan di Jalan H. Adam Malik No. 8, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan DANIEL RONALD, S.H., M.Hum Selaku Ketua Pengadilan Negeri / Perikanan Ranai yang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri / Perikanan Ranai, berkedudukan di Jalan Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat melaksanakan kerjasama untuk Mengantisipasi terjadinya hambatan waktu penyelesaian persidangan perkara pidana umum dan khusus karena kehadiran saksi-saksi dalam persidangan, Pihak Pertama berkewajiban mencantumkan nomor kontak (contact person) para saksi dalam berkas perkara pidana umum dan khusus.

“Mengantisipasi terlambatnya pelaksanaan dimulai waktu persidangan, perihal pengawalan tahanan dari anggota Satuan Sabhara Polres Natuna, Pihak Pertama berkewajiban memerintahkan mengawal tahanan sebagaimana waktu penundaan persidangan yang telah ditentukan sebelumnya”, Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si.

Pukul 11.45 wib, Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kepala Kepolisian Resort Natuna dengan Ketua Pengadilan Negeri Ranai tentang Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum 39 Hari Putus telah selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan foto bersama.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, Wakapolres Natuna Kompol Wisnu Edhi Sadono, SH, Ketua Pengadilan Negeri / Perikanan Ranai Bpk. Daniel Ronald., M. Hum, Bpk. Nanang Dwi Kristanto, SH., M.Hum (Hakim Karier), Bpk. Sugeng Sulistiawan SH (Hakim Perikanan), Bpk. R. Ronting SH., M.H (Hakim Perikanan).

( HMS Polres Natuna )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *