
Nias – Srindinews.com. Dugaan mega skandal korupsi di sektor pendidikan kembali mengguncang Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Direktorat Tindak Pidana Korupsi, secara resmi mendesak Ombudsman RI untuk segera turun tangan guna mengaudit secara menyeluruh pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Bawolato, Kabupaten Nias.

Pernyataan bersikap yang dirilis pada Kamis (24/9/2026) ini menyoroti realisasi anggaran negara fantastis dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang mencapai Rp3.708.990.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Dana raksasa tersebut diduga kuat dikelola secara tidak transparan dan menyimpang oleh oknum Kepala Sekolah berinisial RH, bersama Bendahara dan Operator Dapodik sekolah setempat.
Sabotase Masa Depan Siswa demi Memperkaya Diri
Penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat ini dinilai jauh dari asas akuntabilitas. Aktivis Komnas LP-KPK, Bang Agus Zebua, dengan lantang menyatakan bahwa dana yang sejatinya dialokasikan untuk membiayai praktik kerja, mengasah keahlian vokasi, dan meningkatkan mutu belajar siswa, justru diduga mengalir ke kantong pribadi segelintir oknum.
“Penyalahgunaan dana pendidikan di SMAN 1 Bawolato adalah bukti nyata lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya keterbukaan publik. Jangan jadikan anggaran pendidikan sebagai ladang bancakan! Setiap rupiah dana BOSP harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas bang Agus dalam keterangan resminya kepada Wartawan.
Kritik tajam pun diarahkan pada dampak fatal yang harus ditanggung oleh para siswa. LP-KPK menilai tindakan ini bukan sekadar pencurian uang negara biasa, melainkan bentuk kejahatan moral yang merampas hak masa depan generasi muda.
“Bagaimana siswa SMAN bisa siap kerja jika anggaran fasilitas laboratorium, bahan praktik, dan operasional sekolah justru diduga dikorupsi? Ini adalah sabotase terstruktur terhadap peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) nasional,” lanjut Bang Agus.
Desakan Sanksi Miskin dan Pencopotan Jabatan
Tak main-main, LP-KPK menegaskan pihaknya tengah merampungkan laporan resmi untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Provinsi Sumut, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk mengusut tuntas aliran dana BOSP SMAN 1 ini. Jika terbukti terjadi penyelewengan, berikan sanksi termiskin bagi para pelakunya agar ada efek jera yang nyata! Kepala sekolah maupun pejabat dinas terkait yang terlibat memanipulasi data wajib dicopot dan dipenjarakan,” cetus bang Agus Zebua berapi-api.
Dikonfirmasi Wartawan, Kepala Sekolah Memilih Bungkam
Guna memenuhi hak atas keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tim media telah melayangkan konfirmasi resmi tertulis yang disusun oleh Tim Redaksi Srikandinews.com Arius Mendrôfa, langsung di Kota Gunungsitoli.
Surat tersebut mendesak Kepala Sekolah SMAN 1 Bawolato, RH, memberikan rincian dan pertanggungjawaban konkret atas beberapa poin krusial, antara lain:
1. Realisasi Komponen Anggaran: Rincian dana Rp3,7 Miliar lebih khusus untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah, pengadaan barang/jasa, dan pembiayaan kegiatan pembelajaran sepanjang TA 2023–2025.
2. Kesesuaian Juknis: Bukti kesesuaian pemanfaatan anggaran dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikbudristek yang berlaku.
3. Tanggapan Isu Laporan Fiktif: Jawaban resmi terkait indikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) manipulatif dan kegiatan fiktif di sekolah.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, Ibu Kepala Sekolah SMAN 1 Bawolato memilih bungkam dan sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi dari awak media Srikandinews.com Sikap tidak kooperatif ini memperkuat keputusan tim investigasi untuk segera menyerahkan seluruh berkas temuan lapangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat demi penegakan hukum yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(✍️Arius Mendrôfa✍️)
Srikandinews media online
https://addlinks.pro/euSMD