Home / Nias / Diduga Selewengkan Dana BOSP Rp3,7 Miliar, Kepala SMAN 1 Bawolato Akan Dilaporkan ke Kejatisu

Diduga Selewengkan Dana BOSP Rp3,7 Miliar, Kepala SMAN 1 Bawolato Akan Dilaporkan ke Kejatisu

NIAS – Srikandinews.com. Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) bersiap menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Bawolato, Kabupaten Nias. Dugaan penyalahgunaan ini mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan total realisasi mencapai Rp3.708.990.000.

Ketua Komnas LP-KPK, Agus Zebua, menegaskan bahwa anggaran miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memfasilitasi praktik siswa, diduga kuat dijadikan ladang bancakan oleh oknum demi memperkaya diri sendiri.

“Penyalahgunaan dana pendidikan di SMAN 1 Bawolato ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan internal dan minimnya keterbukaan publik. Kami menuntut transparansi total. Setiap rupiah dana BOSP harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar AZ dalam keterangannya, Rabu (23/9).

AZ menambahkan, tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial RH ini bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan bentuk sabotase terhadap masa depan generasi muda. Akibat dugaan korupsi ini, fasilitas laboratorium, bahan praktik, dan operasional sekolah yang krusial bagi kesiapan kerja siswa menjadi terhambat.

“Bagaimana siswa bisa siap kerja jika hak mereka dirampas? Ini adalah tindakan kriminal yang melumpuhkan kualitas pendidikan vokasi kita. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas aliran dana ini dan memberikan sanksi seberat-beratnya, termasuk memiskinkan pelaku jika terbukti bersalah,” tegasnya.

Selain ke Kejatisu, Komnas LP-KPK juga akan meneruskan laporan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar oknum yang terlibat segera dicopot dan diproses hukum.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bawolato, RH, saat dikonfirmasi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komnas LP-KPK membantah tudingan tersebut. RH mengklaim bahwa pelaksanaan dan pengelolaan dana BOSP di sekolahnya telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme dan realisasi yang berlaku setiap tahunnya.

Meski demikian, dalam konfirmasi tersebut, RH sempat meminta agar perkara ini tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan alasan “tidak mau repot”. Pihak LP-KPK menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas demi mengembalikan hak-hak para siswa.

(✍️Tim Bersambung ✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *