
Deli Serdang – srikandinews.com.
Diduga Beberapa Kepala desa kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang berang kepada ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD), H.My oknum kepala desa Bandar Labuhan yang juga sebagai ketua ABDESI Deli Serdang, di duga tidak transparan dan mark up dana bimtek.
Beberapa kepala desa yang tidak bersedia identitasnya di publikasikan pada saat dikonfirmasi mengatakan ”
Mengenai pertemuan di beberapa tempat yang menurutnya membahas masalah kegiatan bimtek yang di kelola oleh ketua BKAD “H.My” kami sempat ribut dalam rapat karena kegiatan itu tidak ada musyawarah dengan kami selaku kades kades dan juga anggota BKAD, untuk kegiatannya juga tidak transparan” terangnya
Masih lanjut kepala desa ” Yang buat kami berang dia beranggapan kalau kami ada yang mengkordinir itu semua tidak benar,kami kumpul di beberapa tempat dan mengundang ketua BKAD sebanyak-banyaknya Dua kali dia tidak datang, jadi kami kepala desa sekecamatan Tanjung Morawa mengundang kembali Rabu (14-06-2023) di wisata kolam desa Punden Rejo,disana terjadi perdebatan “H.My” merasa tidak senang dengan pertanyaan kami semua, dan yang buat kami marah . diduga pengelolah mengatur uang kegiatan bimtek mengapa sampai bermasalah sehingga ada enam kepala desa kecamatan Tanjung Morawa yang di panggil oleh kejaksaan Deli Serdang yang kami duga terkait mengenai dana bimtek, LPM ,PKK dan Karang Taruna pada tahun 2022 yang lalu. Yang rinciannya sebagai berikut :
– Karang taruna tiga orang Rp. 15.000.000,-
– LPM Rp.15.000.000,-
– PKK.Rp.4.000.000,-
Itu dikalikan 25 desa dan bila kami tidak mau mengikuti kegiatan bimtek kami selalu di takut-takuti kalau desa kami bermasalah tidak akan di bantu, jadi kami sudah tidak kuat akan tekanan-tekanan seperti itu ” mbuhnya
Terpisah . Bendahara BKAD ” B”, ketika di konfirmasi mengenai kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD, mengatakan , ” Kami bendahara dan sekretaris ada di panggil sama ketua ( H.My) di rumah makan Andaliman Tanjung Morawa, saya ada bertanya dengan ketua H.My , Mana ibu Kepala Seksi PMD kenapa tidak ada di dalam pertemuan kita, lalu ketua H.My menjawab ibu Kepala Seksi PMD ada kegiatan dan kita kumpul di sini. Bahwa kita akan ada kegiatan bimtek. jadi sekretaris dan bendahara yang mendampingi peserta itu , tentang mengenai dana bimtek saya sama sekali tidak tahu , karena ketua (H.My) yang pegang berapa dananya dan berapa sisanya saya tidak tahu, saya hanya mendampingi bimtek Karang Taruna selama Tiga hari Dua malam, selanjutnya awak media bertanya mengenai keributan Karang Taruna di waktu bimtek, “B” Bendahara membenarkan memang ada keributan, di karena kan materinya terlalu sedikit padahal tutornya ada Delapan tidak sesuai dengan dananya, di tambah lagi dengan uang saku hanya Seratus ribu Satu peserta, setahu saya
Sebenarnya tujuan BKAD bukan itu. Ketika ada desa yang ingin kerjasama dan di Fasilitasi oleh BKAD contoh nya buat “Bumdes Bersama” buat yang namanya usaha bersama itu yang sebenarnya bukan untuk bimtek.” ungkapnya.
Masih keterangan Bendahara ” Walaupun saya bendahara tapi saya tidak pegang uang sepertinya sekretaris dan bendahara BKAD hanya formalitas saja, dari itu saya tarik diri, saya bendahara juga tidak begitu aktif karna saya banyak Kegiatan” tutupnya
“H.My” selaku ketua BKAD pada saat di konfirmasi dengan awak media di cafe PTPN2 di depan mesjid Aula Ubbudiyah Tanjung Morawa , mengenai kegiatan bimtek H.My diduga pura-pura tidak ingat dan mengalihkan pertanyaan awak media ke bicara lainnya, biasa lah namanya juga organisasi ada pro dan kontra sambil senyum- senyum dan meminta izin untuk sholat Jum’at.
Badan Kerjasama Antar Desa merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lainnya dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan per undang-undangan, mulai dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 , PP.72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan desa beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa. Dengan munculnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pemerintah ( PP) Nomor 43 Tahun 2015, istilah Badan Kerjasama Antar Desa yang sebelumnya digunakan oleh Program PNPM Mandiri Perdesaan untuk melestarikan asset Program, telah mendapatkan landasan yang lebih kuat, dalam peraturan perundangan sebelumnya istilah Badan kerjasama antar desa secara eksplisit tidak pernah ada sedangkan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa istilah Badan kerjasama Antar Desa secara eksplisit dinyatakan.Pemberian kewenangan kepada desa untuk melakukan kerjasama merupakan konsekwensi logis atas diakuinya desa sebagai suatu wilayah otonom. Mengingat badan kerjasama merupakan bentuk perikatan antar desa satu dengan desa lainnya, maka nama suatu badan kerjasama antar desa harus didasarkan pada obyek yang di kerjasamakan. Mengingat Undang-Undang Desa merupakan hukum khusus yang mengatur tentang desa, maka badan kerjasamanya antar desa harus tunduk pada syarat yang diatur dalam undang-undang Desa, ( Kaperwil Sumut )
Srikandinews media online