
Bengkalis, Riau – Srikandinews.com. Ratusan Massa yang terdiri dari warga RT 01RW Desa Air Kulim yang didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup, LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyalamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, menggelar aksi, menyampaikan aspirasi di depan Gudang yang diduga tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO), Inti (karnel), milik seseorang yang berinisial (Amr) di jalan Lintas Sumatera, Desa Air Hitam, Kec. Mandau, Bengkalis, Riau, pada Jumat (17/07/2026).
Dalam orasinya, Penanggung jawab aksi, Harapan Dolok Pasaribu, mengatakan, bahwa aksi ini digelar atas dasar aspirasi masyarakat yang mengeluh dengan aktivitas gudang tersebut yang berdampak pencemaran lingkungan seperti sumber air yang mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu, kata Harapan Dolok Pasaribu, masyarakat meminta kepada Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup atau menghentikan sementara aktivitas gudang tersebut.
Lanjutnya, bila permintaan masyarakat tidak dipenuhi, mereka akan menggelar aksi yang besar lagi.

Hal senada disampaikan Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, bahwa keberadaan gudang yang diduga tempat penampungan CPO Ilegal tersebut perlu diperiksa legalitasnya. Karena, tidak ditemukan plank nama perusahaan, adanya keluhan warga mengenai dampak lingkungan (pencemaran lingkungan) seperti adanya aroma busuk dari siraman limbah cangkang yang mengganggu kesehatan warga.
Ia juga mengkritisi Bhabinkamtibmas Polsek Mandau, Bambang Siregar yang tidak mengetahui aktivitas yang ada di gudang tersebut. Padahal sudah 3 tahun menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Wilkum Polsek Mandau.
“Saya heran dengan Bhabinkamtibmas Polsek Mandau, sudah bertugas 3 tahun di sini, tidak mengetahui apa aktivitas di dalam gudang ini, terus apa fungsinya? Bagaimana kalau di dalam gudang ini tempat penyimpanan Narkoba atau tempat ilegal lainnya?” tanya Rahmad usai berbicara dengan Bambang Siregar di lokasi aksi.
Lanjutnya, sangat kuat dugaan adanya “upeti” yang diberikan oleh Pemilik gudang kepada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, janji dari Bambang Siregar dan Personil Polsek Mandau kepada peserta aksi akan memberikan pernyataan usai bertemu dengan Pemilik atau Pengelola gudang. Namun, hingga sekira 3 jam ditunggu tidak kunjung keluar dari dalam gudang.

“APH jangan melindungi atau melegalkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum demi mendapatkan upeti. Layani keluhan masyarakat, beri solusi. Jangan salahkan kami masyarakat menilai buruk kinerja Polisi,” pungkas Rahmad.
Rahmad juga mengungkapkan, akan menelusuri legalitas gudang tersebut.
Pantauan Awak Media, beberapa truk yang diduga sebagai sarana pengangkut CPO terparkir di halaman gudang tersebut.
Awak Media juga telah berusaha meminta bertemu dengan Pemilik atau Pengurus gudang guna meminta tanggapan keluhan warga tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban. (Wes/Tim).
Srikandinews media online