
Kalbar – srikandinews.com. Sintang Heboh mengenai Proyek pembangunan Jembaan Ketungau II, menuai kontroversi setelah keluar catatan perincian para pihak penerima fee, melibatkan nama Jarot Winarno, Bupati Sintang.
Catatan pengeluaran uang fee kepada 11 pihak dikeluarkan pada 23 Oktober 2017 senilai Rp700 juta, di antaranya Jarot Winarno, Bupati Sintang, terima jatah fee Rp103 juta.
Sebanyak 11 pihak terima fee, sudah beredar dalam proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, hingga awal tahun 2021, dan baru sekarang ada hasilnya.
Enam tersangka korupsi sudah ditetapkan dan sekarang melayangkan gugat praperadilan Kapolda Kalbar, Pipir Hermanto, terdiri dari.
Pertama, Aef Sutardi, Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang.
Kedua, Anton Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil, Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang.
Ketiga, Toni Handri Yani, Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa, Sintang.
Keempat, Rianto, Direktur PT Nokannanyan, Sintang.
Kelima, Zulherman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Masyarakat di Kabupaten Sintang mengenal Zulherman, sebagai salah satu orang kepercayaan dr. H. JAROT WINARNO, M. Med.PH Bupati Sintang, juga kader Partai Nasdem.
Keenam, Agus Irwan, Direktur PT Nokannanyan Sintang.
Warga masyarakat Kecamatan Ketungau Tengah, mendukung penegakan hukum terhadap berbagai pihak yang terlibat korupsi Jembatan Ketungau II.
“Akan tetapi penegakan hukum dengan kelangsungan pembangunan mesti dipisahkan,” kata Yusak, warga masyarakat Kecamatan Ketungau Tengah.
Semenjak proses hukum berjalan, kata Yusak, praktis pembangunan Jembatan Ketungau II tidak bisa dilanjutkan, berdampak kepada kepentingan masyarakat yang dirugikan.
“Selasa, 9 Mei 2023, kami berkomunikasi dengan Kapolda Kalbar, agar ada diskresi: pembangunan dilanjutkan, tapi proses hukum tetap jalan tanpa pandang bulu,” kata Yusak.
Masyarakat sangat menyesalkan proyek yang sangat strategis bagi masyarakat di perbatasan Kabupaten Sintang ternyata dibangun asal-asalan para pihak yang terlibat.
Akibatnya muncul masalah hukum, para pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD Kabupaten Sintang, Zulherman.
“Siapaun yang terlibat, jika terbukti harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mayarakat di Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, kata Yusak, percaya sepenuhnya reputasi Kapolda Kalbar, Pipit Hermanto dalam tegakkan supremasi hukum.
Masyarakat yakin Kapolda Kalbar dapat pertimbangkan diskresi, agar pembangunan dilanjutkan mengingat dana sudah tersedia di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.
Dikutip dari berbagai Sumber Media.
(Published :Rusman Haspian)
Srikandinews media online